Tak Gubris Larangan Negara, Aktivitas Ilegal Drilling KWG-123 di Malo “Ngotot” Beroperasi Bermodal Rekomendasi

https://batara.news/wp-content/uploads/2026/03/

Bojonegoro – Batara.news

Meski telah mendapat peringatan keras dari manajemen PT Pertamina EP Zona 11 Field Cepu, aktivitas pengeboran minyak yang diduga ilegal di sumur KWG-123, Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, justru tetap berjalan tanpa hambatan.

Padahal, lokasi tersebut secara hukum merupakan bagian dari wilayah kerja resmi dan aset negara yang dikelola Pertamina. Surat peringatan bernomor 270/PPC62330/2026-S0 tertanggal 6 April 2026 yang ditandatangani Manager Cepu & ADK Field, Dody Tetra Atmadi, secara tegas menyatakan bahwa seluruh hak pengelolaan sumur berada sepenuhnya di bawah kewenangan perusahaan.

Dalam surat itu juga ditegaskan larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas tanpa izin resmi, disertai ancaman sanksi hukum bagi pihak yang melanggar.

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Dokumentasi yang dihimpun awak media memperlihatkan bahwa peralatan pengeboran telah terpasang dan siap beroperasi sejak 3 April 2026 di titik koordinat 7°4’57,18″S 111°43’1,026″E—indikasi kuat bahwa aktivitas ini telah berjalan bahkan sebelum surat peringatan diterbitkan.

Kelompok yang mengklaim hak kelola diketahui sebelumnya telah mengajukan permohonan kerja sama kepada BUMD PT Bojonegoro Bangun Sarana melalui BUMDesa “Kedung Berkarya” pada 14 Januari 2026.

Dalam pengajuan tersebut, mereka meminta izin mengelola 39 titik sumur tua, termasuk sumur KWG-123 di Dusun Ngudal.

Salah satu tokoh kunci berinisial MT mengaku aktivitas akan terus dilanjutkan. Ia berdalih bahwa proses perizinan telah berjalan hingga tingkat Bupati dan akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi serta Kementerian ESDM. Kegiatan ini disebut dibiayai secara swadaya oleh sekitar 30 orang dengan iuran masing-masing Rp700.000.

Pernyataan serupa disampaikan oleh pihak lain berinisial LR yang mengklaim telah mengantongi rekomendasi dari Bupati Bojonegoro dan menganggapnya sebagai dasar hukum untuk memulai operasi.

Namun klaim tersebut langsung dibantah oleh pihak BUMD. Seorang pejabat PT Bojonegoro Bangun Sarana berinisial HD menegaskan bahwa rekomendasi kepala daerah bukanlah izin final.

“Rekomendasi itu hanya tahap awal, bukan legalitas untuk langsung melakukan pengeboran. Langkah mereka jelas terburu-buru dan berisiko melanggar hukum,” tegasnya.

Menurutnya, izin sah baru dapat diperoleh setelah melalui proses lengkap, termasuk persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta adanya perjanjian kerja sama resmi dengan Pertamina sebagai pemegang wilayah kerja.

Secara regulatif, aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Aturan itu mewajibkan tahapan ketat mulai dari inventarisasi sumur, penunjukan pengelola berbadan hukum, kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), hingga persetujuan akhir dari Menteri ESDM.

Hingga kini, belum ditemukan bukti adanya kerja sama resmi antara kelompok tersebut dengan Pertamina. Bahkan, rencana pengelolaan hingga 39 titik sumur berpotensi melanggar ketentuan yang melarang pembukaan sumur baru atau aktivitas di luar sumur yang telah ditetapkan pemerintah.

Pihak PT Pertamina EP Zona 11 Field Cepu menegaskan komitmennya menjaga aset negara dan keselamatan lingkungan.

Dalam pernyataan resminya disebutkan bahwa setiap aktivitas tanpa dasar hukum yang sah akan ditindak tegas.

Sementara itu, Camat Malo, Agus Saeful Arif, menyatakan pihaknya telah memberikan teguran langsung kepada pelaku kegiatan.

“Sudah kami tegur. Jika tidak segera menghentikan atau memindahkan aktivitas, akan kami tindak lebih lanjut,” ujarnya tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu yang diduga memberi ruang atau perlindungan terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan negara tersebut.

Red/Alisugiono/Andik N.

 

Bersambung…