Dana Desa Disulap Lewat Tanda Tangan Palsu? Oknum Sekdes Gamongan Dilaporkan, Aliran Dana Jadi Sorotan

https://batara.news/wp-content/uploads/2026/03/

BOJONEGORO — Batara.news||

Dugaan permainan kotor dalam pengelolaan dana desa kembali mencuat. Kali ini, publik dibuat bertanya-tanya: benarkah tanda tangan pejabat desa bisa “disulap” demi mencairkan uang negara?

Kamis(2/4/2026)

Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Gamongan, Kecamatan Tambakrejo, dilaporkan ke Polres Bojonegoro atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pencairan dana desa.

Laporan tersebut dilayangkan oleh dua warga, Sardiono dan Sugianto, yang mengaku menemukan kejanggalan serius dalam berkas administrasi keuangan desa.

Dalam dokumen yang dilaporkan, tanda tangan sejumlah pejabat penting desa—mulai dari bendahara, pelaksana kegiatan, hingga kepala desa—diduga tidak asli.

Nama mereka tercantum, namun goresan tanda tangan yang tertera justru memunculkan tanda tanya besar.

Modus ini diduga digunakan untuk meloloskan pencairan dana melalui sistem perbankan. Ironisnya, dana yang berhasil dicairkan itu disebut-sebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan desa.

“Alirannya ke mana?” menjadi pertanyaan yang kini bergulir di tengah masyarakat.

Temuan paling mencolok muncul dari dokumen tertanggal 31 Desember 2025. Dari hasil pembandingan, terdapat perbedaan signifikan antara tanda tangan dalam dokumen tersebut dengan tanda tangan asli pada berkas lain.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini kini telah masuk ke meja aparat penegak hukum. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait perkembangan penanganannya.

Batara.news akan terus menelusuri dan mengawal kasus ini.

Kini sorotan tertuju pada pembuktian hukum. Jika fakta di lapangan menguatkan dugaan, maka jerat pidana pemalsuan surat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menanti.

Lebih jauh, aliran dana yang diduga menyimpang bisa menyeret perkara ini ke ranah tindak pidana korupsi.

 

Penulis:Alisugiono.