REMBANG, Batara.News – Sidang perdana sengketa lahan yang diduga terkait aset kantor DPC PDI Perjuangan Rembang di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Kamis (2/4/2026), berakhir kontroversial. Proses hukum yang dinantikan publik itu harus tertunda lantaran pihak Unit III Polres Rembang selaku Turut Tergugat mangkir tanpa keterangan resmi yang jelas.
Ketidakhadiran institusi penegak hukum ini langsung menjadi sorotan tajam. Padahal, sidang yang seharusnya menjadi momentum awal pembuktian ini telah dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat utama. Majelis Hakim sempat meminta verifikasi berkas bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan legalitas aset yang dipersengketakan.
Namun, jalannya persidangan tak berjalan mulus. Selain absennya pihak kepolisian, perwakilan pihak terkait lainnya juga tidak dapat menunjukkan surat kuasa resmi saat diminta hakim. Hal ini memicu teguran keras dari majelis hakim agar administrasi hukum segera dilengkapi.
Sikap ini juga mendapat sorotan dari Kuasa Hukum Penggugat I, Slamet Widodo SH atau yang akrab disapa Mr. Bob. Ia menekankan pentingnya kode etik persidangan. Menurutnya, sebagai kuasa hukum, seharusnya tidak membawa atribut atau afiliasi politik tertentu demi menjaga netralitas dan profesionalisme.
Polres Klaim Baru Terima Panggilan
Di lokasi terpisah, Kapolres Rembang AKBP Mohammad Faizal Pratama melalui pesan WhatsApp mengaku bahwa pihaknya baru menerima panggilan pengadilan sehari sebelumnya. Ia menyebut Satreskrim masih dalam proses melengkapi bahan penyelidikan.
Meski demikian, alasan ini dinilai kurang bisa diterima oleh banyak pihak. Ketidakhadiran Polres Rembang dinilai menghambat laju proses hukum yang sensitif, apalagi menyangkut aset partai politik besar.
Akibat kekacauan administrasi dan ketidakhadiran pihak terkait, Majelis Hakim akhirnya memutuskan menunda sidang hingga Kamis pekan depan. Penundaan ini diambil untuk menghindari spekulasi liar di masyarakat dan memastikan semua pihak hadir dengan kelengkapan dokumen yang sah.
Keputusan ini kian memicu tanda tanya besar. Publik mempertanyakan kenapa institusi negara seharusnya hadir dan memberi contoh kepatuhan hukum justru tak tampil di sidang perdana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang memuaskan dari Polres Rembang. Kasus ini diprediksi akan terus menjadi sorotan panas mengingat implikasi hukum dan politik yang menyertainya.
/Mul












