BOJONEGORO — Batara.news||
Rapat Paripurna DPRD di Bojonegoro, Jumat (27/03/2026), berubah menjadi panggung kritik tajam terhadap tata kelola Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).
Dalam forum evaluasi LKPJ Bupati 2025, DPRD tidak hanya memberi catatan, tetapi juga “membuka” celah pengawasan yang dinilai berpotensi memicu masalah teknis hingga hukum.
Dipimpin Ketua DPRD Abdulloh Umar, rapat yang dihadiri Forkopimda dan jajaran OPD ini menegaskan satu hal: pembangunan desa tidak cukup dijaga lewat dokumen, tetapi harus diawasi hingga ke lapangan.
Melalui juru bicara DPRD, Hj. Mitro’atin, kritik diarahkan pada peran Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPU-BMPR) yang dinilai masih berhenti pada verifikasi administratif.
“Selain sebagai verifikator, DPU-BMPR diharapkan juga berperan sebagai pengawas dalam pengelolaan pekerjaan BKKD, guna menghindari potensi permasalahan hukum,” tegasnya.
Secara akademis, kondisi ini mencerminkan ketimpangan antara ex-ante control (pengendalian awal) dan on-going control (pengawasan berjalan). Ketika pengawasan hanya berbasis dokumen, risiko di lapangan justru membesar—mulai dari kualitas infrastruktur yang menurun, potensi pemborosan anggaran, hingga kerentanan hukum bagi pemerintah desa.
Di sinilah letak titik kritisnya: BKKD bukan sekadar program transfer anggaran, melainkan instrumen pembangunan desa yang menuntut pengawalan teknis berkelanjutan. Tanpa itu, pembangunan rawan terjebak pada formalitas administratif tanpa jaminan kualitas.
Namun, dari sisi lain, pendekatan administratif yang dilakukan DPU-BMPR juga merupakan bagian dari sistem pengendalian yang sah secara normatif.
Artinya, persoalan utama bukan pada ada atau tidaknya pengawasan, melainkan pada kedalaman dan efektivitasnya. DPRD, dalam hal ini, mendorong transformasi—dari sekadar validasi dokumen menuju pengawasan aktif berbasis lapangan.
Bupati Setyo Wahono merespons dengan nada terbuka.
“Kami mengucapkan terima kasih atas saran dan rekomendasi dari DPRD. Pada prinsipnya, kami siap menindaklanjuti sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan daerah,” ujarnya.
Pernyataan ini memberi sinyal adanya ruang perbaikan. Namun, publik tentu menunggu: apakah rekomendasi ini akan berhenti sebagai catatan tahunan, atau benar-benar diterjemahkan menjadi sistem pengawasan yang lebih kuat?
Di luar isu BKKD, rapat juga membahas Raperda strategis—dari pengelolaan aset daerah hingga perlindungan perempuan dan anak. Ini menunjukkan bahwa arah kebijakan daerah tengah bergerak pada spektrum yang lebih luas, meski tantangan implementasi tetap menjadi pekerjaan rumah utama.
Kenapa Ini Penting untuk Publik?
Sorotan DPRD ini bukan sekadar dinamika politik lokal. Ini adalah alarm tentang bagaimana uang publik dikelola. Ketika pengawasan lemah, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas proyek, tetapi juga kepercayaan masyarakat.
Bagi warga desa, isu ini langsung menyentuh realitas: jalan yang cepat rusak, bangunan yang tidak bertahan lama, hingga program yang tidak berdampak maksimal.
Bagi pemerintah, ini adalah momentum memperbaiki sistem—bukan sekadar prosedur.
Akhirnya, Pilihannya Jelas:
Apakah pengelolaan BKKD akan tetap bertumpu pada “rapi di atas kertas”, atau bergerak menuju pengawasan nyata di lapangan?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah kualitas pembangunan desa di Bojonegoro ke depan—apakah sekadar selesai secara administrasi, atau benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Penulis:Alisugiono.












