BOJONEGORO — Batara.news ||
Video aksi uji beton (core drill) oleh oknum yang mengatasnamakan LSM di Bojonegoro bersama seseorang yang mengaku jurnalis kini viral—dan bukan tanpa alasan.
Alih-alih terlihat sebagai bentuk kontrol sosial, aksi tersebut justru memunculkan pertanyaan keras:
ini pengawasan… atau sudah mulai kebablasan?
Pasalnya, kegiatan itu diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah desa sebagai pemilik aset. Hanya bermodal surat pemberitahuan, mereka nekat melakukan pengeboran pada infrastruktur yang jelas-jelas dilindungi negara.Rabu(18/3/2026).
Jika benar demikian, ini bukan sekadar keliru prosedur.
Ini bisa masuk wilayah pelanggaran hukum.
Sorotan tajam datang dari pakar hukum, Teguh Puji Wahono.
Nada bicaranya tidak berputar-putar.
“LSM memang punya peran kontrol sosial, tapi tidak punya kewenangan melakukan pengujian teknis seperti itu. Apalagi tanpa izin resmi,” tegasnya.
LSM bukan auditor, bukan penyidik, apalagi tukang uji beton.
Menurutnya, fungsi LSM jelas — mengawasi, mengkritik, melaporkan.
Bukan turun langsung, membor aset, lalu seolah-olah melakukan audit teknis.
Core Drill Tanpa Izin = Potensi Perusakan Aset
Yang lebih serius, Teguh mengingatkan bahwa tindakan tersebut bisa berujung pada konsekuensi hukum.
Infrastruktur desa adalah aset negara.
Bukan benda bebas yang bisa diuji siapa saja sesuka hati.
“Tanpa izin, itu bisa dikategorikan sebagai perusakan aset. Terlebih jika menimbulkan kerusakan fisik,” ujarnya.
Di titik ini, garisnya jelas:
niat mengawasi tidak otomatis membenarkan cara.
Hasil Uji Ilegal? Tak Lebih dari Sekadar Gimmick
Lebih ironis lagi, hasil dari uji beton tersebut—jika dilakukan tanpa prosedur resmi—tidak memiliki nilai hukum sama sekali.
Artinya?
Tidak bisa dipakai audit
Tidak bisa jadi alat bukti
Tidak diakui secara teknis
Hanya jadi konten, bukan dasar kebenaran.
Dalam praktik yang sah, uji mutu beton harus dilakukan oleh lembaga terakreditasi sesuai standar SNI dan atas permintaan instansi resmi seperti inspektorat, BPK, atau dinas teknis.
Bukan oleh kelompok yang datang, bor, lalu klaim menemukan masalah.
Dari Kontrol Sosial ke Aksi Serampangan
Kasus ini seperti tamparan bagi semua pihak.
Bahwa semangat kontrol sosial tanpa pemahaman hukum bisa berubah menjadi tindakan serampangan.
Yang awalnya mengaku mengawasi, justru berpotensi:
melanggar hukum pidana
digugat secara perdata
bahkan mencederai fungsi LSM itu sendiri
Pesan Tegas: Jangan Sok Jadi Aparat
Teguh menutup dengan peringatan yang seharusnya jadi alarm keras:
“Kalau ada dugaan masalah, laporkan ke pihak berwenang. Jangan bertindak sendiri di luar aturan.”
Pesan ini sederhana, tapi relevan untuk semua:
Di negara hukum,
tidak semua yang merasa benar boleh bertindak seenaknya.
Apa yang terjadi di Bojonegoro ini bukan sekadar viral.
Ini adalah potret bagaimana garis antara kontrol sosial dan pelanggaran hukum bisa kabur—ketika aturan diabaikan.
Dan jika dibiarkan, ini berbahaya.
Karena hari ini mungkin hanya core drill,
besok bisa lebih jauh:
siapa saja merasa berhak “mengadili” di lapangan.
Batara mencatat:
mengawasi itu penting, tapi tahu batas jauh lebih penting.
(Al/lis.)












