TUBAN — Batara.news ||
Putusan 10 bulan penjara terhadap Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto, dalam perkara penipuan atau penggelapan sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia, semestinya menjadi titik akhir dari sebuah proses hukum.
Namun alih-alih menutup bab, vonis itu justru membuka lembar baru—lembar yang lebih sunyi, namun sarat tanda tanya.
Senin(16/3/2026)
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Tuban, fakta-fakta tidak berhenti pada satu nama. Ia merembes, menyusup ke lorong-lorong administrasi desa, tempat tanda tangan dibubuhkan, dokumen disahkan, dan kepercayaan publik dipertaruhkan.
Empat perangkat Desa Tingkis yang dihadirkan sebagai saksi kompak menyatakan ketidaktahuan. Mereka mengaku tidak terlibat, tidak mengetahui alur sewa-menyewa, bahkan tidak pernah menerima aliran dana dari warga. Sebuah pengakuan yang, di atas kertas, tampak rapi dan seragam.
Namun keseragaman itu justru berbenturan keras dengan pernyataan terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Agus Susanto secara tegas menyatakan bahwa setiap dokumen yang ditandatangani oleh perangkat desa tidak dilakukan secara cuma-cuma. Ia menyebut adanya pemberian imbalan sekitar Rp50 ribu untuk setiap lembar dokumen yang ditandatangani.
Tak hanya itu, Agus juga mengungkap bahwa proses administrasi tidak berjalan sendiri. Ia menuding adanya keterlibatan aktif perangkat desa dalam membantu jalannya praktik tersebut, mulai dari pengumpulan berkas, pengambilan uang dari warga, hingga pendistribusian dokumen perjanjian.
“Tidak mungkin saya bekerja sendiri. Semua ada yang membantu, termasuk dalam pengambilan uang dan pengurusan berkas,” kurang lebih demikian substansi pernyataan terdakwa di persidangan.
Pernyataan itu menjadi titik balik yang menyulut arah perkara. Ruang sidang tak lagi sekadar mengadili satu orang, tetapi mulai membuka kemungkinan adanya peran kolektif yang selama ini tersembunyi di balik administrasi formal desa.
Majelis hakim pun menangkap adanya ketidaksinkronan yang mencolok antara keterangan saksi dan pengakuan terdakwa. Dalam sikap yang jarang terjadi, hakim secara terbuka meminta jaksa penuntut umum untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebuah isyarat kuat bahwa perkara ini belum sepenuhnya terang.
Sebab dalam praktik administrasi desa, tanda tangan bukan sekadar formalitas. Ia adalah bentuk tanggung jawab. Dan ketika tanda tangan itu muncul dalam dokumen yang bermasalah, maka sulit untuk sepenuhnya bersembunyi di balik dalih “tidak tahu”.
Fakta persidangan menunjukkan, dokumen-dokumen yang dipersoalkan memang memuat tanda tangan perangkat desa. Di titik inilah bantahan para saksi diuji oleh bukti yang bersifat konkret.
Khoirun Nasikhin,Kuasa hukum korban pun mendorong agar pengusutan tidak berhenti pada kepala desa semata. Mereka menilai, jika fakta persidangan telah menyeret nama-nama lain, maka penelusuran lanjutan adalah sebuah keharusan.
Kasus ini sendiri bermula dari penyewaan lahan milik perusahaan kepada warga tanpa izin resmi. Lahan yang seharusnya berada dalam kendali korporasi justru dimanfaatkan melalui mekanisme yang kini dinilai cacat hukum.
Kini publik menunggu: apakah perkara ini akan berhenti sebagai kisah tunggal seorang kepala desa, atau berkembang menjadi pengungkapan yang lebih luas?
Sebab keadilan tidak hanya tentang siapa yang telah dihukum, tetapi juga tentang siapa yang seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban.
Red.












