5 Tahun Menggantung! Menang di Pengadilan, Pesangon Tiga Eks Pegawai BUMD Bojonegoro Tak Kunjung Dibayar

BOJONEGORO — Batara.news

Kepastian hukum bagi tiga mantan pekerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro hingga kini masih belum terealisasi.

Meski telah memenangkan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya, hak pesangon yang semestinya mereka terima belum juga dibayarkan.

Perkara yang bermula sejak 2019 tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah lebih dari lima tahun sejak putusan pengadilan dibacakan, para mantan pekerja masih menunggu realisasi hak mereka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan Pengadilan Sejak 2020

Perkara tersebut tercatat dalam Putusan Nomor 98/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Sby yang diputus pada 2 Maret 2020.

Gugatan diajukan oleh tiga mantan pekerja berinisial DN, KA, dan CWW terhadap PT Griya Dharma Kusuma (GDK), sebuah perusahaan BUMD yang berkaitan dengan pengelolaan hotel milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang kini disewakan kepada pihak Pertamina.

Dalam dokumen persidangan disebutkan bahwa para penggugat mengundurkan diri dari perusahaan pada 2019.

Namun setelah berhenti bekerja, mereka mengaku tidak menerima sejumlah hak yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

Hak yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut meliputi:

uang pesangon,

uang penghargaan masa kerja, dan

uang penggantian hak lainnya.

Karena tidak menemukan penyelesaian di tingkat internal perusahaan, perkara tersebut kemudian dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya hingga akhirnya diputus oleh majelis hakim.

Upaya Eksekusi Belum Berjalan

Upaya untuk merealisasikan putusan pengadilan sebenarnya telah dilakukan sejak 22 Juni 2020 melalui permohonan eksekusi yang tercatat dengan Nomor 30/Eks/2020/PHI.Sby, terkait perkara 98/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Sby antara DN dan rekan-rekannya sebagai pemohon melawan PT Griya Dharma Kusuma sebagai termohon eksekusi.

Namun berdasarkan surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 27 Februari 2026, hingga saat ini proses eksekusi tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Dalam surat tersebut, pengadilan bahkan meminta pemohon untuk kembali melakukan konfirmasi mengenai kelanjutan permohonan eksekusi. Apabila dalam waktu 30 hari tidak terdapat tindak lanjut, maka permohonan eksekusi berpotensi dicoret dari daftar register eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya.

Pendamping Korban: Tunggu Itikad Baik

Kuasa pendamping para mantan pekerja, Ali S, menyatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menunjukkan itikad baik sebelum menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami masih menunggu itikad baik sampai Senin sebelum Lebaran ini. Jika tidak ada penyelesaian, maka langkah hukum akan kami tempuh,” ujarnya.

Menurutnya, perkara tersebut seharusnya tidak berlarut-larut mengingat putusan pengadilan telah jelas dan berkekuatan hukum tetap.

Tanggapan Pemerintah Daerah

Sorotan publik terhadap perkara ini juga mengarah pada sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang memiliki kewenangan dalam pengawasan BUMD maupun urusan ketenagakerjaan, seperti Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Bagian Perekonomian Setda, hingga Inspektorat.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Bojonegoro, Noer Laela Aini, menyatakan pihaknya masih mempelajari persoalan tersebut dan tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Menurutnya, pemerintah daerah telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) direksi PT GDK untuk melakukan penataan tata kelola perusahaan sekaligus menyelesaikan sejumlah persoalan yang ada.

Ia menjelaskan bahwa persoalan kewajiban perusahaan juga telah dibahas dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan pada 2 Maret lalu.

“Dalam RUPS tersebut juga disampaikan usulan pembayaran kewajiban yang sebelumnya telah tercantum dalam hasil audit kementerian sektoral,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil audit tersebut, kewajiban yang harus diselesaikan sebenarnya sudah teridentifikasi. Namun proses penyelesaiannya memerlukan koordinasi lebih lanjut.

Menurutnya, terdapat beberapa kendala teknis, salah satunya terkait kontrak kerja sama sebelumnya dengan pihak ADS dan Pertamina EP, yang berhubungan dengan mekanisme penyelesaian sejumlah kewajiban perusahaan.

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memastikan kejelasan data serta pihak-pihak yang terkait sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Pada prinsipnya persoalan ini sebenarnya sederhana. Jika kewajiban tersebut dibayar, maka persoalan akan selesai. Karena para karyawan memang sangat membutuhkan hak mereka,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah daerah berupaya mencari solusi terbaik agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara tepat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi, menyampaikan bahwa kasus tersebut pernah dimediasi di tingkat dinas.

Namun menurutnya, detail permasalahan saat itu sudah tidak lagi diingat secara spesifik karena perkara tersebut terjadi cukup lama dan jumlah aduan ketenagakerjaan pada periode tersebut cukup banyak.

“Informasi dari Pak Fatoni, dulu memang pernah ada mediasi terkait pekerja GDK ini. Namun secara spesifik detailnya sudah lupa karena sudah lama. Mediator yang menangani langsung saat itu, Pak Warsono, juga sudah pensiun,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Direksi PT Griya Dharma Kusuma, Dilli Triwibowo, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Setda Bojonegoro, menyatakan pihaknya masih mempelajari dokumen terkait perkara tersebut.

Ia menegaskan perusahaan akan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

“Saat ini kami sedang mempelajari dokumen dimaksud. Tentunya kami patuh terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut akan menjadi prioritas karena menyangkut hak para pekerja.

“Apalagi ini menyangkut hak-hak yang belum terselesaikan. Jangan sampai menjadi penghambat rezeki, baik bagi beliau-beliau yang belum terpenuhi haknya maupun bagi perkembangan GDK ke depan,” katanya.

Dugaan Korban Lebih Banyak

Sumber Batara.news menyebut bahwa perkara ini kemungkinan tidak hanya menyangkut tiga orang.

Dari sekitar 28 mantan karyawan, diketahui:

sekitar 8 orang kini bekerja sebagai PPPK,

sementara 20 orang lainnya tidak lagi memiliki posisi kerja (non-job).

Dari kelompok tersebut, tiga orang memilih menempuh jalur hukum hingga pengadilan dan memenangkan perkara.

Kini, lebih dari lima tahun sejak putusan pengadilan dibacakan, tiga mantan pekerja tersebut masih menunggu kepastian realisasi hak mereka.

Bagi mereka, persoalan ini bukan semata soal nilai pesangon. Lebih dari itu, mereka berharap putusan pengadilan benar-benar dijalankan sehingga keadilan tidak berhenti sebagai dokumen hukum yang tersimpan di arsip pengadilan.

 

Penulis: Alisugiono