Ujian Menghormati Hukum di Bojonegoro!, 5 Tahun Putusan PHI Tak Dieksekusi, Pesangon Eks Pegawai BUMD Masih Menggantung

BOJONEGORO — Batara.news ||

Komitmen menghormati hukum di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro kini tengah diuji.

Sebuah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2020 hingga kini belum juga terealisasi, membuat publik mempertanyakan sejauh mana penghormatan terhadap keputusan lembaga peradilan benar-benar dijalankan.Minggu(15/3/2026).

Tiga mantan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro masih menunggu pembayaran hak pesangon mereka meski telah memenangkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan perkara Nomor 98/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Sby yang diputus pada 2 Maret 2020 seharusnya menjadi dasar bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak pekerja.

Namun lebih dari lima tahun berlalu, hak tersebut belum juga diterima oleh para mantan pekerja.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah putusan pengadilan benar-benar dihormati dan dilaksanakan oleh badan usaha yang berada di bawah lingkup pemerintah daerah.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyatakan tengah mempelajari persoalan tersebut, terutama setelah penunjukan Plt Direksi PT Griya Dharma Kusuma untuk menata ulang tata kelola perusahaan.

Bagi para mantan pekerja, persoalan ini bukan sekadar soal nominal pesangon. Lebih dari itu, mereka berharap putusan pengadilan dihormati dan dilaksanakan, agar hukum tidak berhenti sebagai dokumen di atas kertas, melainkan benar-benar menjadi keadilan yang dirasakan.

 

Penulis:Alisugiono.