PP Pati Minta Tegasnya Penertiban Karaoke yang Beroperasi di Ramadhan, Dugaan Oknum APH Terlibat

Pati, Batara.news || – Anggota Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Pati menggelar kunjungan ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati pada hari Rabu (11/3/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan terkait temuan sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan, yang dinilai melanggar peraturan daerah.

Sebagai perwakilan PP Pati, Ketua Dankoti Onny Ferdiansyah menyampaikan bahwa aktivitas operasional karaoke tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata. Pihaknya mendesak agar Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah dapat bertindak tegas dan konsisten tanpa membedakan pihak dalam menertibkan pelaku yang melanggar.

“Ada banyak tempat karaoke yang masih buka selama bulan Ramadhan. Kami mengharapkan mereka tegas sesuai komitmen yang telah disampaikan, dan kami ingin tahu langkah konkret yang akan diambil ke depannya,” ujar Onny.

Selain itu, PP Pati juga menyampaikan rasa kekecewaannya terkait tanggapan yang diberikan oleh Satpol PP, yang dinilai hanya bersifat normatif tanpa diimbangi dengan tindakan nyata. Pihaknya bahkan menduga adanya campur tangan dari oknum di lingkungan Aparatur Pengelolaan Hakim (APH) yang diduga memiliki keterlibatan dalam usaha karaoke yang bersangkutan.

“Kami tahu bahwa wewenang penegakan perda berada di tangan Satpol PP. Kami kecewa karena belum ada solusi yang jelas. Hanya dengan patroli saja tidak cukup, karena masyarakat juga sudah menyadari bahwa operasional karaoke di bulan Ramadhan dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Pati, Soleh, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan daerah. Meskipun telah menerima permintaan untuk menertibkan atau menutup usaha karaoke yang melanggar, ia menyebutkan bahwa tindakan tersebut perlu dilakukan bersama-sama dengan stakeholder terkait.

Terhadap dugaan keterlibatan oknum yang menjadi backing usaha karaoke, Soleh menyampaikan bahwa pihak Satpol PP akan melakukan komunikasi dengan instansi APH yang dimaksud untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kewenangan kami terbatas pada pelaksanaan peraturan yang berlaku. Namun, kami akan berusaha mengarahkan agar masalah ini dilaporkan ke pihak yang berwenang. Kami tidak memiliki wewenang untuk menindak secara langsung terkait dugaan adanya backing dari pihak tertentu,” jelas Soleh.

/red