PATI, Batara.news – Pengadilan Negeri (PN) Pati kembali membuka persidangan lanjutan terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang diajukan oleh aktivis senior Yayak Gundul, pada Selasa (10/3/2026). Gugatan ini menyoroti polemik tunjangan perumahan yang diterima oleh 50 anggota DPRD Kabupaten Pati, menjadi sorotan publik terkait akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Berbeda dengan persidangan sebelumnya yang dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pati, Bambang, pada kesempatan kali ini pihak tergugat diwakili oleh tim kuasa hukumnya, yaitu Ahmad Nur Rois dan Sodikin.
Agenda utama persidangan hari ini berfokus pada upaya perdamaian melalui jalur mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan. Kuasa hukum penggugat, Advokat Edi Gunawan, menjelaskan bahwa PN Pati memberikan batas waktu mediasi hingga 30 Maret 2026. “Jika dalam jangka waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, maka persidangan akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Edi saat ditemui usai persidangan.
Yayak Gundul selaku penggugat menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi anggaran daerah. Ia menuntut agar besaran tunjangan perumahan anggota dewan disesuaikan dengan realitas ekonomi di Kabupaten Pati, khususnya dengan nilai KPR per bulan yang berlaku di wilayah tersebut. Selain itu, Yayak juga meminta agar kelebihan tunjangan yang telah diterima oleh anggota DPRD sebelumnya dikembalikan ke kas daerah (APBD).
Menurut Yayak, pengembalian dana tersebut sangat krusial untuk mendukung program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Pati serta menjaga stabilitas fiskal daerah. “Tuntutan saya tetap pada efisiensi. Besaran tunjangan perumahan harus sesuai dengan nilai KPR per bulan di Pati, dan kelebihan yang sudah diterima harus dikembalikan ke APBD,” tegasnya.
Sementara itu, menanggapi gugatan tersebut, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Melalui sambungan telepon pada Senin (9/3/2026), Ali menegaskan akan mengikuti tahapan persidangan secara kooperatif. “Kita ikuti saja proses gugatannya seperti apa. Apalagi ini masuk dalam ranah perdata,” singkat Ali.
Gugatan CLS ini menjadi perhatian publik karena menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara untuk fasilitas pejabat publik di tengah upaya efisiensi anggaran daerah yang sedang digalakkan.
/red












