Bojonegoro — Batara.news||
Di lereng hutan Desa Geneng, Kecamatan Margomulyo, tanah yang selama ini menjadi ruang hidup para petani hutan kembali menyimpan riak kegelisahan.
Rencana pematokan tanda batas luar kawasan Perhutanan Sosial oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Jatiluhur pada Kamis (4/3/2026) memantik polemik yang perlahan merambat di antara para penggarap hutan.
Bagi sebagian orang, pematokan batas hanyalah soal garis di atas peta dan patok yang ditancapkan di tanah. Namun bagi para petani hutan, garis itu dapat berarti batas harapan, batas penghidupan, bahkan batas konflik yang tak diinginkan.
Keresahan muncul ketika lokasi yang akan dipatok diduga bersinggungan dengan wilayah garapan Kelompok Tani Hutan Benowo Benawi. Dugaan tumpang tindih lahan itu membuat suasana forum yang digelar di desa terasa sarat kehati-hatian.
Para petani menyadari, satu keputusan yang tergesa dapat menumbuhkan persoalan baru di kemudian hari.
Situasi menjadi semakin sensitif ketika beredar anggapan bahwa proses menuju penetapan Perhutanan Sosial berlangsung lebih cepat dari tahapan yang lazim dilalui.
Sejumlah pihak menyoroti kemungkinan adanya proses administratif yang terlewati, khususnya dalam tahapan transformasi dari skema Kulin KK (Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan) menuju skema Perhutanan Sosial (PS).
Koordinator Rejo Semut Ireng Indonesia, Lulus Setiawan, S.H, yang hadir bersama para petani, menyampaikan bahwa pihak yang mereka dampingi sebenarnya tengah memperjuangkan persoalan ini melalui jalur lain.
“Karena yang kami dampingi sedang melakukan audiensi di tingkat kementerian di Jakarta, akhirnya kami yang hadir bersama para petani sebagai Koordinator Rejo Semut Ireng Indonesia,” ujar Lulus Setiawan.
Menurutnya, perubahan skema dari Kulin KK menuju Perhutanan Sosial bukan sekadar proses administratif di atas kertas. Ia menyangkut sejarah pengelolaan lahan, relasi sosial antarpetani, serta kepastian ruang hidup masyarakat yang telah lama menggantungkan penghidupannya pada kawasan hutan.
“Transformasi itu seharusnya ditelaah secara menyeluruh hingga ke tingkat bawah, agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan, terutama terkait batas wilayah garapan masyarakat,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah unsur hadir untuk menyaksikan dinamika yang berkembang, mulai dari Ketua KTH Jatiluhur, Pemerintah Desa Geneng, unsur Forkopimcam dari Kecamatan Ngraho dan Margomulyo, camat yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan, pihak Perhutani, Kapolsek, Danramil, hingga para petani penggarap kawasan hutan.
Namun di saat yang sama, perwakilan KTH Benowo Benawi justru sedang berada jauh dari desa—melakukan audiensi di kementerian di Jakarta. Absennya mereka dalam forum tersebut membuat sebagian persoalan belum menemukan ruang dialog yang utuh.
Di tengah ketidakpastian itu, para petani berharap satu hal yang sederhana namun mendasar: sebelum patok-patok batas ditanam di tanah, terlebih dahulu ditanam kesepahaman di antara semua pihak.
Sebab bagi masyarakat hutan, Perhutanan Sosial sejatinya bukan sekadar program kebijakan. Ia adalah janji tentang keadilan akses, kesejahteraan, dan keberlanjutan hidup di bawah rimbun pepohonan.
Jika janji itu tidak dijalankan dengan kehati-hatian, maka garis batas yang ditancapkan di tanah dikhawatirkan justru berubah menjadi garis pemisah di antara sesama petani.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kepastian batas wilayah maupun klarifikasi terhadap dugaan percepatan proses penetapan tersebut.
Penulis: Alisugiono












