REMBANG, Batara.news – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menyatakan belasan laporan terkait dugaan ketidakprofesionalan penanganan kasus di Polres Rembang telah lolos gelar perkara. Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D).
Advokat dari CBB Law Office, Bagas Pamenang, mengungkapkan bahwa kepastian tersebut didapat setelah pihaknya berkoordinasi langsung dengan jajaran Bidpropam Polda Jateng. Menurutnya, terdapat setidaknya 14 kasus yang dilaporkan karena dinilai menggantung atau mandek dalam penanganan di tingkat polres.

“Berkas kami sudah lolos gelar perkara dan dinyatakan harus segera ditangani. Tadi bagian Wasidik (Pengawasan Penyidikan) sudah menghubungi saya, dalam waktu dekat akan diterbitkan SP3D sebagai bentuk transparansi penanganan laporan kami di Propam,” ujar Bagas saat di wawancarai via telfon.
Bagas menjelaskan, pelaporan tersebut didasari oleh adanya dugaan tindakan tidak profesional dalam menangani aduan masyarakat. Ia menyoroti adanya ketimpangan prioritas penanganan kasus di lapangan.
“Kami melaporkan adanya indikasi ketidakprofesionalan. Ada kasus yang seharusnya tidak memenuhi unsur untuk masuk di SPKT malah ditangani, sementara kasus yang jelas unsur pidananya justru dibuat berlarut-larut. Ini yang kami pertanyakan, ada apa?” tegasnya.
Dalam proses gelar perkara tersebut, Bagas melampirkan alat bukti kuat yang menunjukkan adanya prosedur yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kabag Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Bidpropam Polda Jateng, Kompol Junaedi, laporan tersebut kini telah didisposisikan ke bagian Wasidik untuk pendalaman lebih lanjut.
Fenomena pelaporan ke Propam ini ternyata tidak hanya dilakukan oleh lembaga hukum. Terungkap bahwa terdapat sejumlah warga Rembang lainnya yang secara mandiri melaporkan penanganan kasus mereka ke Polda Jateng.
“Ternyata yang melapor bukan hanya dari kantor hukum kami. Ada warga Rembang lainnya yang juga melapor secara pribadi. Total ada delapan pelapor yang dinyatakan lolos gelar perkara hari ini, termasuk kasus-kasus seperti penipuan cengkeh hingga penganiayaan,” tambah Bagas.
Pihak Propam Polda Jateng sendiri mengapresiasi langkah proaktif masyarakat dan praktisi hukum dalam mengawasi kinerja institusi polri. Bagas menyebutkan bahwa pihak Polda Jateng terkejut dengan banyaknya jumlah kasus yang dilaporkan secara bersamaan dari satu wilayah hukum.
“Pihak Propam merespons sangat cepat. Kami sangat berterima kasih. Informasinya, maksimal dalam empat hingga lima hari ke depan, berkas pemeriksaan akan segera turun ke unit terkait,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kabid Propam Polda Jateng terkait detail penanganan 14 perkara yang dipersoalkan tersebut.
/Mul / Aulia












