Hearing Sudah, Guru PAUD Menanti Keberpihakan Nyata DPRD Bojonegoro

Bojonegoro — Batara.news — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro telah digelar.

Aspirasi telah disampaikan, data telah dibuka, namun kebijakan konkret yang dinantikan para pendidik hingga kini belum tampak secara nyata.

RDP yang berlangsung di Ruang Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (4/3/2026), mempertemukan jajaran Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Bojonegoro dengan Dinas Pendidikan setempat.

Rapat dipimpin Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto.

Dalam forum tersebut, Ketua Himpaudi Bojonegoro, Siti Erwiyanti, memaparkan hasil kajian mengenai kondisi tenaga pendidik TK dan PAUD.

Ia menegaskan, perjuangan peningkatan kesejahteraan guru PAUD telah disuarakan hingga tingkat pusat, dan kini pihaknya berharap dukungan konkret dari DPRD Bojonegoro.

Salah satu persoalan mendasar yang mencuat adalah rendahnya honor yang diterima guru PAUD. Anggota Himpaudi, Sri Wahyuni, mengungkapkan bahwa beban kerja guru PAUD pada dasarnya hampir setara dengan guru sekolah dasar, namun penghasilan yang diterima masih jauh dari layak.

“Masih ada guru PAUD yang hanya menerima honor Rp50 ribu per bulan. Rata-rata sekitar Rp500 ribu. Bahkan di beberapa desa turun menjadi Rp150 ribu,” ujarnya dalam forum tersebut.

Selain soal kesejahteraan, para guru juga menyoroti belum optimalnya pengakuan profesi. Meski dalam regulasi terbaru guru PAUD telah disebut sebagai pendidik, di lapangan mereka kerap masih diposisikan sebagai kader.

Dalam rapat juga terungkap bahwa sebagian alokasi anggaran desa yang sebelumnya digunakan untuk insentif guru PAUD mengalami pengurangan, seiring pengalihan untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dampaknya, besaran insentif di sejumlah wilayah ikut terpangkas.

Himpaudi turut mengusulkan adanya regulasi khusus yang memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik PAUD. Di sisi lain, organisasi tersebut telah menjalankan sejumlah program peningkatan kapasitas, termasuk kerja sama dengan perguruan tinggi melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan program beasiswa guna membuka akses studi lanjutan yang lebih fleksibel bagi guru.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas pendidikan melalui kepala Bidang TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Fathur Rohman, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru PAUD melalui pemberian insentif.

Tahun ini, Dinas Pendidikan tengah mengusulkan Surat Keputusan Bupati terkait insentif sebesar Rp500 ribu per bulan selama 12 bulan bagi guru PAUD yang memenuhi persyaratan administrasi dan terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selain dari APBD Kabupaten, dukungan juga berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk 163 lembaga PAUD. Sementara dari pemerintah pusat, sekitar 391 lembaga PAUD direncanakan menerima bantuan honorarium sesuai ketentuan program.

Meski demikian, jumlah penerima tetap menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menyatakan bahwa persoalan kesetaraan status guru PAUD menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun pihaknya berkomitmen meneruskan aspirasi tersebut ke pimpinan DPRD untuk disampaikan kepada Komisi X DPR RI.

DPRD juga menekankan pentingnya transparansi dan validasi data.

Anggota Komisi C, Siti Robiah, meminta pembaruan data menyeluruh terkait jumlah guru PAUD, baik yang telah menerima insentif maupun yang belum.

“Pembaruan data yang akurat menjadi kunci agar kebijakan tepat sasaran,” ujarnya, seraya mengingat pengalamannya mengajar PAUD selama 12 tahun.

RDP tersebut menegaskan bahwa persoalan kesejahteraan guru PAUD bukan isu baru. Rendahnya honor, belum setaranya status profesi, serta keterbatasan anggaran menjadi tantangan yang membutuhkan solusi sistematis dan berkelanjutan.

Pertanyaan publik kini mengemuka: jika ruang fiskal tersedia, apa yang menjadi kendala menghadirkan kebijakan afirmatif bagi tenaga.

/Ali S