Sidang Perdana Gugatan CLS Kenaikan Tunjangan Perumahan DPRD Pati Digelar, Rakyat Protes “Tuan Susah Makan, Wakil Hidup Mewah”

PATI, Batara.news – Perlawanan masyarakat Kabupaten Pati terhadap kebijakan yang dinilai mencederai rasa keadilan memasuki babak baru. Pada Selasa (3/3/2026), Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang perdana gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait kenaikan tunjangan perumahan DPRD Pati yang dinilai fantastis di tengah angka kemiskinan ekstrem daerah.

Aktivis senior sekaligus petinggi Gerakan Masyarakat Tolak Korupsi (GERMAP), Yayak Gundul, hadir langsung di persidangan didampingi kuasa hukumnya, Advokat Edi Gunawan. Gugatan ini resmi terdaftar dalam sistem eCourt Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara: 14/Pdt.G/2026/PN Pti.

Gugatan tersebut merupakan wujud kemarahan kolektif masyarakat terhadap kebijakan DPRD Pati yang disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 26 Tahun 2025. Kebijakan ini dianggap tidak berpihak pada kondisi fiskal daerah yang sedang sulit.

“Kenaikan tunjangan perumahan DPRD Pati ini jelas melukai rakyat. Ironis sekali, ‘tuannya’ (rakyat) masih banyak yang susah makan dan terjerat kemiskinan, sementara ‘wakilnya’ justru menikmati kemewahan tunjangan dari pajak rakyat,” tegas Yayak Gundul dengan nada getir di depan PN Pati.

Berdasarkan aturan yang digugat, rincian tunjangan perumahan DPRD Pati per Juni 2025 tercatat sangat kontras dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat. Ketua DPRD mendapatkan tunjangan sebesar Rp41.000.000 per bulan, Wakil Ketua sebesar Rp29.000.000 per bulan, dan masing-masing Anggota DPRD sebesar Rp21.000.000 per bulan.

Kuasa Hukum penggugat, Adv. Edi Gunawan, menyatakan bahwa tuntutan utama dalam CLS ini adalah evaluasi total agar tunjangan disesuaikan dengan realitas harga kredit perumahan di Kabupaten Pati, bukan berdasarkan angka yang dipaksakan.

“Harusnya DPRD Pati memiliki empati dan belajar dari DPRD Provinsi Jawa Tengah yang memilih tidak menerima tunjangan perumahan. Fokuslah pada rakyat yang bahkan belum punya rumah atau tinggal di hunian tidak layak,” ujar Edi.

Langkah hukum melalui CLS ini diambil karena dialog publik dinilai sudah buntu. Rakyat kini menggunakan hak konstitusionalnya untuk memaksa penguasa meninjau ulang kebijakan yang dianggap boros anggaran tersebut.

Sidang ini diprediksi akan terus dikawal oleh berbagai elemen masyarakat yang menuntut transparansi dan hati nurani dari para wakil rakyat di Gedung DPRD Pati.

/red