BOJONEGORO – Batara.news||Puluhan warga korban relokasi pembangunan Jembatan Glendeng mendatangi Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk mengadukan nasib mereka yang hingga 35 tahun belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempati.Rabu(25/2/2026)
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), perwakilan warga, Sukirno, menyampaikan bahwa sejak direlokasi mereka dijanjikan hak atas tanah pengganti. Namun sampai hari ini, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan.
“Kami sudah menempati lahan ini sejak relokasi dilakukan. Tapi sampai sekarang belum ada sertifikat yang bisa menjadi pegangan hukum kami,” ujar Sukirno di hadapan dewan.
Ia menambahkan, ketidakjelasan status tanah membuat warga kesulitan mengurus administrasi kependudukan maupun akses permodalan.
Senada dengan itu, warga lainnya, Sutrisno, mengatakan selama puluhan tahun mereka hanya memegang bukti administratif seadanya tanpa kepastian hak milik yang sah.
“Kami hanya ingin kepastian. Jangan sampai anak cucu kami nanti menghadapi masalah yang sama,” tegasnya.
DPRD Akan Dalami Dokumen Awal Relokasi
Ketua Komisi A, Lasmiran, menegaskan bahwa pihaknya baru sebatas menerima dan mendengarkan klarifikasi awal. DPRD akan menelusuri dokumen dasar relokasi serta status lahan yang ditempati warga.
“Persoalan ini sudah berlangsung terlalu lama. Kami akan memanggil dinas terkait dan pemerintah desa untuk memastikan di mana letak kendalanya,” ujar Lasmiran.
Ia menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan hak warga negara yang tidak boleh dibiarkan menggantung selama puluhan tahun.
Menunggu Langkah Konkret
RDP tersebut belum menghasilkan keputusan final. Komisi A berencana menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap dinas teknis dan pihak desa guna memperjelas status aset serta kemungkinan percepatan sertifikasi.
Kasus relokasi Jembatan Glendeng kini menjadi sorotan publik, karena menyangkut tanggung jawab jangka panjang pemerintah terhadap warga terdampak pembangunan infrastruktur.
Penulis;Alisugiono.












