REMBANG, Batara.news – Beberapa waktu yang lalu, masyarakat Kabupaten Rembang dihebohkan dengan adanya dugaan permintaan uang oleh oknum advokat di salah satu cafe di Rembang bagian timur.
Dari keterangan yang diperoleh wartawan Rofiah dimintai keterangan tiga minggu yang lalu dan sampai dengan hari ini belum ada informasi yang pasti dari kepolisian Polres Rembang.
Salah seorang Kuasa hukum pemilik salah satu cafe CBP LAW Office Bagas Pamenang Nugroho, SH., MH. menyoroti lambannya penanganan perkara di Polres Rembang.
Menurut Bagas, pemanggilan terhadap saksi bernama Rofiyah terakhir dilakukan lebih dari satu bulan lalu. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian.
“Terakhir itu pemanggilan saksi Rofiyah sudah lebih dari satu bulan. Sampai sekarang belum ada perkembangan lanjutan. Kami merasa penanganan perkara ini berjalan sangat lambat,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja lebih profesional dan transparan, serta segera memberikan kepastian
Sementara itu seorang tokoh ulama di kabupaten Rembang dengan inisial Gus Id salah satu putra ulama kharismatik KH. Maimoen Zubair (Mbah Moen) menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan surat kuasa maupun mandat kepada oknum advokat mana pun terkait persoalan hukum yang belakangan disebut-sebut mengatasnamakan dirinya.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Gus Id menyusul beredarnya informasi yang menyebut ada kuasa hukum yang mengklaim mewakili dirinya dalam sebuah perkara di wilayah Kabupaten Rembang.
“Saya tegaskan, sampai hari ini saya tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapa pun, termasuk kepada oknum advokat yang disebut-sebut itu,” ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (25/2/2026).
Beliau mengaku terkejut ketika mengetahui namanya dicatut dalam komunikasi maupun pemberitaan yang beredar. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta merugikan nama baiknya secara pribadi.
Gus Id menambahkan, apabila di kemudian hari ada pihak yang mengatasnamakan dirinya tanpa dasar hukum yang sah, beliau tidak segan untuk mengambil langkah hukum guna melindungi hak dan reputasinya.
“Kalau memang ada yang membawa-bawa nama saya tanpa izin atau tanpa surat kuasa resmi, tentu itu tidak bisa dibenarkan secara hukum,” tegasnya.
Secara aturan, pemberian kuasa hukum harus dibuktikan dengan surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa, serta digunakan secara sah dalam proses hukum di lembaga peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak advokat yang disebut-sebut menerima kuasa tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut demi keberimbangan informasi.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap klaim sepihak sebelum ada pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Perkembangan lebih lanjut terkait polemik ini akan terus kami pantau.
/Aulia R












