Detik-Detik Kades Tingkis Digiring ke Tahanan, Skandal Dana Sewa PT SBI Terkuak!

TUBAN, -‘Batara.news||26 Februari 2026 – Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Agus Susanto, resmi ditahan aparat penegak hukum pada Kamis (26/2/2026). Penahanan ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait pengelolaan dana sewa lahan desa yang diduga tidak transparan. Saat ini, tersangka dititipkan di rumah tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini mencuat setelah warga Desa Tingkis mempertanyakan penggunaan dana sewa lahan desa yang disebut-sebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Lahan tersebut diketahui disewakan kepada PT SBI yang beroperasi di wilayah setempat.

“Uang desa harus jelas peruntukannya. Jika ada penyimpangan, maka harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar salah satu perwakilan warga.

Kuasa hukum pelapor, Khoirun Nasihin, S.H., M.H., menegaskan bahwa penahanan terhadap Agus Susanto merupakan langkah awal menuju pembuktian di persidangan.

“Penahanan bukan akhir. Persidangan adalah ruang pembuktian. Jika terbukti secara sah terjadi penipuan dan penggelapan dalam jabatan, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” tegas Khoirun.

Ia menambahkan, jabatan kepala desa merupakan mandat publik yang harus dijalankan secara akuntabel dan tidak boleh disalahgunakan.

Senada dengan itu, Imam Santoso, S.H., M.H., yang juga bagian dari tim kuasa hukum pelapor, menyatakan perkara ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat publik.

“Hukum harus berdiri di atas kepentingan rakyat. Jika terbukti bersalah, hukuman harus dijatuhkan secara maksimal dan proporsional,” ujarnya.

Tim kuasa hukum mendesak aparat untuk:

Mengusut seluruh aliran dana sewa lahan

Memeriksa pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat

Menjalankan proses hukum secara transparan

Proses Menuju Persidangan

Informasi yang berkembang menyebutkan berkas perkara tengah dimatangkan oleh jaksa penuntut umum dan dijadwalkan memasuki tahap persidangan pada awal Maret 2026.

Pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.

“Kami bekerja sesuai aturan hukum. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar salah satu pejabat kepolisian.

Sementara itu, pihak kuasa hukum tersangka menyatakan akan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif selama persidangan berlangsung.

Sorotan Publik

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut pengelolaan aset desa dan dana yang berkaitan dengan perusahaan besar nasional.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan terbuka serta memberikan kepastian dan rasa keadilan.

Perkara ini sekaligus menjadi ujian integritas pengelolaan dana desa dan penegakan hukum di daerah. Publik kini menanti pembuktian di ruang sidang, yang akan menentukan arah akhir dari kasus yang menyita perhatian tersebut.

Penulis: Alisugiono