BOJONEGORO — Batara.news||Penghentian paksa pembangunan menara telekomunikasi ilegal di wilayah Bojonegoro menjadi alarm keras bagi tata kelola perizinan daerah.
Proyek tower di Desa Jari, Kecamatan Gondang, yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memperlihatkan celah pengawasan administratif yang kini disorot tajam publik.
Langkah penghentian sementara dilakukan setelah indikasi kuat bahwa pembangunan telah berjalan tanpa fondasi legal formal. Wakil Bupati Nurul Azizah menegaskan instruksi langsung kepada OPD terkait untuk turun ke lapangan dan memverifikasi status izin.
“Saya sudah minta OPD terkait untuk turun dan melakukan pengecekan karena belum ada izin. Untuk sementara pembangunan diberhentikan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut tidak hanya menegaskan sikap administratif, tetapi juga menjadi sinyal politik bahwa praktik pembangunan tanpa izin tidak akan diberi ruang kompromi.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, keberadaan proyek fisik tanpa dokumen legal merupakan indikator lemahnya kontrol preventif, bukan sekadar pelanggaran prosedural biasa.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, menyatakan pengawasan dilakukan secara terpadu bersama OPD teknis dan aparat kecamatan guna memastikan kepatuhan regulatif.
Ia menegaskan aktivitas proyek telah diminta berhenti total hingga seluruh persyaratan dipenuhi, dan pemilik tower akan dipanggil untuk klarifikasi administratif.
Namun fakta bahwa pembangunan sempat berlangsung sebelum izin diverifikasi memunculkan pertanyaan kritis: apakah sistem pengawasan berjalan reaktif, bukan preventif?
Dalam kajian administrasi publik, situasi semacam ini sering dipandang sebagai tanda disfungsi koordinasi antarinstansi, terutama ketika proyek fisik dapat dimulai sebelum validasi dokumen legal.
Pemkab juga membuka opsi sanksi lanjutan, termasuk penyegelan, bila terbukti terdapat pengabaian kewajiban perizinan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik proyek belum memberikan klarifikasi resmi—sikap yang justru memperkuat spekulasi publik mengenai transparansi dan legalitas pembangunan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian nyata konsistensi penegakan aturan daerah. Ketegasan penghentian proyek memang langkah awal, tetapi publik kini menunggu tindak lanjut substantif: apakah penegakan hukum akan berhenti pada simbol tindakan, atau berlanjut hingga akuntabilitas penuh ditegakkan tanpa kompromi.
Penulis:Al/lis.












