Pati, Batara.news – Sebagian kecil warga tahu bahwa Kepala Desa (Kades) Suwatu, Kecamatan Tlogowungu, kini terjerat kemelut dari masa lalu. Pada tahun 2013, dia diduga melakukan transaksi jual beli tanah yang mengarah pada manipulasi data, diduga demi kepentingan pribadi.
Kades yang kini menjabat tersebut menjual tanah seluas 2100 meter persegi, namun hanya separuh luas tanah yang tercatat dalam transaksi. Dalih yang diajukan adalah sebagian tanah akan digunakan sebagai aset desa Suatu.
Berdasarkan bukti berupa akta jual beli, kwitansi, dan dokumen pendukung lainnya, terdapat indikasi adanya transaksi tanah yang tidak jelas prosedurnya.
Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan kepada awak media: “Transaksi jual beli tanah itu terkesan rekayasa.
Setelah transaksi selesai, Sekretaris Desa (Sekdes) juga terlibat dalam masalah yang tidak jelas, dan hingga saat ini belum ada penyelesaian pemecahan sertifikat tanah.
Yang lebih mengkhawatirkan, sertifikat tanah tersebut digunakan sebagai agunan pinjaman di salah satu koperasi wilayah Kecamatan Winong.”
Sampai berita ini diterbitkan, Kades Suatu belum memberikan klarifikasi resmi. Setiap kali diminta jadwal konfirmasi, pihaknya selalu menunda.
/red












