Bojonegoro,–Batara.news||
Guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, pasca meninggalnya kepala desa definitif, Pemerintah Desa Kalicilik melalui Penjabat (PJ) Kepala Desa Imam Purnomo menggelar musyawarah desa (musdes).
Musdes tersebut menjadi penanda dimulainya tahapan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa untuk sisa masa jabatan periode 2026–2028.
Dalam musyawarah itu, seluruh unsur desa menyepakati pembentukan panitia PAW yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan seluruh tahapan pemilihan.
Panitia kemudian bergerak menyusun jadwal, mekanisme, hingga koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro.
Ketua Panitia PAW, Abdul Rofi’i, menjelaskan bahwa saat ini tahapan masih berada pada proses validasi data pemilih berdasarkan Kartu Keluarga. Tahap pendaftaran bakal calon kepala desa dibuka pada tahap pertama selama 15 hari kerja, terhitung mulai 9 Februari hingga 3 Maret 2026.
“Setelah ada Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pilkades antar waktu dari DPMD serta hasil konsultasi, arahan dari DPMD, pemungutan suara dilaksanakan pada kamis, 12 Maret 2026, terang Abdul Rofi’i.
Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini belum ada warga yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa. Bahkan, belum satu pun berkas persyaratan yang masuk atau diurus di kantor desa.
Sebagai upaya sosialisasi, panitia telah memasang pamflet tahapan PAW di empat titik strategis di wilayah Desa Kalicilik.
Pemasangan pamflet tersebut dilakukan setelah panitia menerima arahan dan hasil konsultasi dari Dinas PMD, agar seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.
Panitia berharap, dengan sosialisasi yang telah dilakukan, masyarakat yang memenuhi syarat dan memiliki kapasitas untuk memimpin desa dapat berpartisipasi dalam proses PAW, demi menjaga keberlanjutan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Desa Kalicilik.
Penulis:Alisugiono.












