BOJONEGORO – Batara.news||Dokumen Berita Acara Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bandungrejo tertanggal Rabu, 4 Februari 2026 justru membuka babak baru polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.
Dokumen resmi yang diperoleh Awak media ini menunjukkan bahwa penundaan PAW didasari dengan alasan administratif dan keuangan desa yang secara regulasi dinilai tidak relevan dan patut dipertanyakan secara hukum.
Dalam berita acara itu, BPD Bandungrejo secara eksplisit menyebutkan tiga alasan utama PAW belum dapat dilaksanakan, yakni belum disampaikannya Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2024 dan 2025, belum terselesaikannya administrasi desa, serta belum rampungnya sejumlah kegiatan atau proyek desa tahun anggaran 2024 dan 2025.
Berita acara tersebut ditandatangani Ketua BPD Bandungrejo Samsul Sidiq bersama seluruh anggota BPD, sehingga secara administratif sah sebagai produk musyawarah internal lembaga desa. Namun persoalan serius muncul ketika substansi keputusan tersebut diuji dalam kerangka hukum pemerintahan desa.
Dalam sistem hukum pemerintahan desa, tidak terdapat satu pun norma peraturan perundang-undangan yang menjadikan penyelesaian LPPD, administrasi keuangan, atau proyek fisik sebagai syarat mutlak pelaksanaan PAW Kepala Desa.
PAW merupakan mekanisme hukum untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, bukan instrumen evaluasi kinerja, audit keuangan, ataupun alat penagihan administrasi pemerintahan sebelumnya.
Dengan demikian, pencantuman alasan administratif dan proyek sebagai dasar penundaan PAW dinilai mencampuradukkan dua rezim hukum yang berbeda, yakni:
1. rezim pengisian jabatan kepala desa (PAW), dan
2. rezim pengawasan serta pertanggungjawaban keuangan desa.
Praktik semacam ini berpotensi melampaui kewenangan BPD dan membuka ruang maladministrasi, apabila PAW dijadikan alat tekan administratif di luar mandat regulasinya.
Situasi semakin problematis karena keputusan BPD tanggal 4 Februari 2026 bertolak belakang secara faktual dengan kesepakatan resmi pada 27 Januari 2026, yang disaksikan Camat Ngasem, DPMD, unsur TNI–Polri, serta tokoh masyarakat, dan diperkuat dengan surat pernyataan.
Dalam waktu kurang dari dua pekan, muncul dua keputusan formal yang saling bertentangan. Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kondisi ini berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, konsistensi kebijakan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan.
Keputusan administratif yang berubah tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai cacat prosedural dan berimplikasi pada rusaknya kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Dalam konteks ini, peran Inspektorat Kabupaten Bojonegoro menjadi krusial. Ketika BPD secara tertulis menunda PAW dengan alasan administrasi dan proyek—yang secara hukum tidak berkaitan langsung—Inspektorat dinilai wajib hadir memastikan tidak terjadi penyimpangan kewenangan.
Terlebih, dalam berita acara tersebut juga disebutkan adanya administrasi yang belum terselesaikan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah, yang dikaitkan dengan pemerintahan kepala desa sebelumnya yang telah meninggal dunia. Kondisi ini menegaskan bahwa persoalan tersebut seharusnya berada dalam domain audit dan pemeriksaan, bukan dijadikan alasan menahan pelaksanaan PAW.
Dani ( Irban ) Inspektur Pembantu I Inspektorat Bojonegoro, kepada awak media menyatakan akan segera melakukan audit lapangan, meskipun hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi dari kecamatan.
Sementara itu, Camat Ngasem periode 2024 Iwan Sopian, yang kini menjabat sebagai Sekda ULP, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan konkret terkait hasil monitoring dan evaluasi (monev) desa.
Situasi ini memunculkan desakan publik agar pengawasan tidak berhenti pada wacana, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata demi menjaga kepastian hukum, akuntabilitas, dan marwah demokrasi desa.
Penulis:Alisugiono.












