BOJONEGORO — Batara.news ||
Ancaman bencana tanah longsor di bantaran Bengawan Solo kembali menghantui warga Desa Sarirejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Sedikitnya tujuh rumah warga berada dalam kondisi rawan dan terancam longsor, sementara penanganan lanjutan hingga kini masih tersendat oleh persoalan regulasi dan kewenangan lintas instansi.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bojonegoro menyatakan telah melakukan langkah respons awal sejak menerima laporan dari masyarakat. Penanganan tersebut masih bersifat darurat dan sementara, mengingat keterbatasan kewenangan BPBD dalam melakukan tindakan teknis permanen di kawasan sungai yang berada di bawah otoritas pemerintah pusat.
Kepala BPBD Kabupaten Bojonegoro, Heru Wicaksi, melalui Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD, Aris Zulkifli, S.H., M.H., menjelaskan bahwa BPBD telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan asesmen dan penanganan kedaruratan.
“Begitu ada laporan, kami langsung menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat dan melakukan penanganan sementara, termasuk pemberian bantuan sembako,” ujar Aris saat diwawancarai Batara.news, Kamis (5/2/2026).
Menurut Aris, hasil asesmen di lapangan menunjukkan bahwa kondisi tanah di lokasi tersebut labil dan berpotensi mengalami longsor susulan. Peninjauan langsung telah dilakukan sejak 26 Januari 2026.
“Dari hasil peninjauan dan asesmen personel di lapangan, memang benar terdapat tujuh rumah warga yang terancam. Kondisi tanahnya tidak stabil,” jelasnya.
Adapun tujuh rumah yang terdampak masing-masing milik Suwarno, Nur Hamid, Sudirman, Rukini, Sutamam, Anin, dan Rasmidi. Hingga saat ini, sebagian besar warga masih bertahan di rumah masing-masing sambil menunggu kepastian penanganan lanjutan dari pemerintah.
Aris menegaskan bahwa secara kewenangan, BPBD tidak dapat melakukan penanganan fisik permanen karena lokasi longsor berada di kawasan Bengawan Solo yang masuk dalam wilayah kerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) serta kewenangan PU Sumber Daya Air.
“BPBD tugasnya pada
penanggulangan bencana dan koordinasi. Untuk penanganan teknis permanen seperti penguatan tebing atau pembangunan fisik, itu menjadi kewenangan instansi teknis. Kami saat ini fokus pada kondisi kedaruratan,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa usulan penanganan melalui skema Takfos Percepatan untuk Desa Sarirejo sebelumnya telah diajukan. Namun hingga kini, realisasinya belum berjalan karena sebagian masih dalam tahap tindak lanjut dan sebagian lainnya berstatus pending.
Terkait status penanganan, Aris menegaskan bahwa kondisi saat ini belum dapat dikatakan tertangani secara tuntas.
“Yang bisa kami lakukan hanya penanganan darurat, seperti pemasangan sesek bambu. Karena berada di kawasan sungai, tidak bisa dilakukan penanganan sembarangan tanpa izin dan kajian teknis,” tegasnya.
Penentuan zona rawan longsor sendiri mengacu pada kajian dari PU Cipta Karya, sementara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro masih terus melakukan koordinasi lintas instansi sebagai langkah awal penanganan jangka panjang.
“Sementara ini masih sebatas koordinasi antarinstansi,” pungkas Aris.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak BBWS telah dilakukan awak media dengan mendatangi langsung kantor terkait. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi karena pimpinan BBWS sedang berada di luar kota.
Berbulan-bulan ancaman longsor menggantung di Sarirejo, seakan waktu berhenti bagi warganya. Tanah terus bergerak tanpa menunggu izin, sementara keselamatan warga tersandera oleh regulasi dan tumpang tindih kewenangan.
Di bantaran Bengawan Solo, Sarirejo bukan sekadar titik rawan bencana, melainkan cermin tentang lambannya negara hadir di saat warganya berdiri di tepi bahaya. Ketika alam tak bisa ditunda, seharusnya keputusan pun tak boleh berlama-lama.
Penulis: Alisugiono












