BOJONEGORO — Batara.news
Sebuah kecelakaan kerja (laka kerja) terjadi dalam proyek pembangunan Gedung Pondok Pesantren Ar-Rohmah yang berlokasi di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (31/1/2026).
Insiden ini kembali membuka sorotan terhadap lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek yang bersumber dari dana publik.
Proyek pembangunan gedung pesantren tersebut diketahui dibiayai melalui dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) dengan nilai anggaran mencapai Rp1 miliar.
Namun di lapangan, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak disertai standar keselamatan kerja yang memadai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Batara.news, seorang pekerja proyek bernama Zaeni, warga Desa Tanjungharjo, dilaporkan terjatuh dari ketinggian saat melakukan aktivitas pembangunan. Korban segera dilarikan ke RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro untuk mendapatkan penanganan medis. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang pada bagian tangan.
Sejumlah warga sekitar lokasi proyek menyebutkan bahwa sejak awal pelaksanaan pekerjaan, para pekerja kerap terlihat bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar.
“Pekerja naik ke atas tanpa pengaman. Helm tidak ada, tali pengaman juga tidak terlihat. Kami sudah khawatir sejak awal karena risikonya tinggi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Profil Lembaga dan Sorotan Lapangan
Pondok Pesantren Ar-Rohmah (NSP: 511235220274) diketahui berada di bawah naungan yayasan yang dibina oleh Abdul Wahid, mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro.
Selain dugaan pengabaian K3, warga juga menyoroti tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pembangunan, yang seharusnya memuat keterangan teknis pekerjaan, nilai anggaran, serta pelaksana kegiatan.
Ketiadaan informasi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana yang bersumber dari aspirasi publik.
Tanggapan Disnaker dan Pihak Pesantren
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi, menegaskan bahwa penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pemberi kerja, tanpa terkecuali.
Pihaknya menyatakan akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur guna melakukan penelusuran lebih lanjut terkait insiden kecelakaan kerja tersebut.
Sementara itu, Abdul Wahid selaku pembina Pondok Pesantren Ar-Rohmah melaluibBurhan ketua yayasan menyampaikan bahwa pihak lembaga mengklaim telah bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Ia menyebut seluruh kebutuhan medis korban beserta keluarga telah ditanggung pihak pesantren, serta menyatakan bahwa peralatan keselamatan sebenarnya telah disiapkan sejak awal pekerjaan.
Senada dengan itu,
Burhan, selaku ketua pengelola proyek, menyebut insiden tersebut terjadi akibat faktor ketidaksengajaan.
“Sebenarnya alat lengkap. Kejadiannya saat bersih-bersih, korban kepleset,” ujarnya.
Di luar aspek kecelakaan kerja, proyek ini juga memunculkan sorotan administratif. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa lokasi pesantren berdiri di atas lahan milik pribadi mantan pejabat Kemenag.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik terkait mekanisme penyaluran dana Jasmas serta kesesuaian peruntukan aset dengan regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian dilaporkan masih melakukan penyelidikan di lokasi kejadian guna mendalami penyebab kecelakaan dan aspek administratif proyek.
Peristiwa kecelakaan kerja dalam proyek pembangunan Gedung Pondok Pesantren Ar-Rohmah ini menegaskan bahwa pengelolaan dana publik tidak cukup dibela dengan klaim tanggung jawab pascakejadian.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seharusnya hadir sejak awal, terlihat di lapangan, dan dijalankan secara disiplin—bukan sekadar disampaikan setelah korban mengalami luka.
Ketiadaan papan informasi proyek serta munculnya pertanyaan terkait status lahan memperkuat urgensi transparansi dalam penyalu.
/Ali S












