BOJONEGORO, Batara.news — Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Bakalan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan publik. Penelusuran terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran desa mengungkap sejumlah kejanggalan dalam struktur belanja yang dinilai tidak sejalan dengan semangat prioritas Dana Desa.Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan data anggaran, belanja Dana Desa Bakalan 2025 tampak didominasi kegiatan operasional dan non-fisik, terutama pada sektor kesehatan dan administrasi pemerintahan desa. Pola penganggaran juga menunjukkan pengulangan kegiatan dengan nomenklatur berbeda, namun memiliki substansi serupa, yang dipecah ke dalam banyak paket kecil.
Operasional Kesehatan Dipecah Berulang, Dampak Sulit Ditelusuri
Temuan paling menonjol terdapat pada sektor kesehatan. Kegiatan terkait operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes muncul berulang kali dengan variasi nama, sub-kegiatan, dan besaran anggaran yang berbeda.
Beberapa di antaranya meliputi:
Operasional PKD/Polindes
Kegiatan Posyandu
Sub kegiatan PKD/Polindes
Kegiatan Pokja 4
Penyuluhan kesehatan (TBC dan stunting)
Operasional mobil siaga desa
Jika diakumulasi, total anggaran sektor ini mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Namun karena terfragmentasi ke dalam paket-paket kecil, efektivitas, output, dan manfaat riil kegiatan tersebut sulit dilacak secara transparan oleh publik.
Pengamat tata kelola desa, Ahsin, menilai pola penganggaran seperti ini rawan menimbulkan:
Tumpang tindih kegiatan
Pengulangan pembiayaan untuk aktivitas serupa
Lemahnya pengawasan dan audit berbasis kinerja
Belanja Rutin Dominan, Pembangunan Riil Minim
Selain sektor kesehatan, struktur anggaran Dana Desa Bakalan 2025 juga menunjukkan dominasi belanja rutin, antara lain:
Biaya koordinasi pemerintahan desa
Penyusunan profil desa
Pelayanan administrasi umum
Kegiatan kelembagaan desa
Operasional PAUD dan TPQ non-formal
Sebaliknya, porsi pembangunan fisik dan penguatan ekonomi produktif desa terbilang minim. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait arah dan skala prioritas penggunaan Dana Desa.
Padahal, Dana Desa secara normatif diarahkan untuk:
— Peningkatan kesejahteraan masyarakat
— Pembangunan berbasis kebutuhan riil warga
— Penguatan ekonomi desa
— Penurunan kemiskinan dan stunting secara terukur
— Fragmentasi Anggaran Dinilai Tidak Sehat
Fragmentasi anggaran ke dalam banyak paket kecil dinilai tidak sehat secara tata kelola karena:
Menyulitkan masyarakat memahami total belanja per sektor
Menutup ruang evaluasi manfaat kegiatan
Membuka celah pemborosan anggaran
“Kalau kegiatannya sama tapi dipecah-pecah, publik akan kesulitan menilai mana yang benar-benar berdampak dan mana yang hanya rutinitas administratif,” ujar seorang aktivis sekaligus pemerhati kebijakan desa.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bakalan meminta klarifikasi dilakukan secara langsung di kantor desa.
“Monggo di kantor. Lebih enaknya kita ketemu dan ngobrol. Besok pagi di balai desa jam 08.30,” ujarnya.
Namun, ia juga menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang telah tayang sebelumnya dengan alasan belum adanya klarifikasi.
Hingga berita ini disusun, Pemerintah Desa Bakalan belum memberikan penjelasan tertulis dan terbuka terkait:
Dasar pemecahan kegiatan operasional yang berulang
Indikator keberhasilan setiap paket kegiatan
Warga berharap adanya klarifikasi resmi dari pemerintah desa, evaluasi dari pihak kecamatan dan Dinas PMD, serta pengawasan Inspektorat Kabupaten terhadap efektivitas dan kepatuhan pengelolaan anggaran.
Sorotan terhadap Dana Desa Bakalan 2025 bukan semata soal angka, melainkan soal arah dan keberpihakan. Ketika anggaran lebih banyak terserap untuk rutinitas dan administrasi yang berulang,
sementara pembangunan riil dan penguatan ekonomi warga tertinggal, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya prosedur, tetapi komitmen moral pengelolanya.
Tanpa pengawasan ketat dan evaluasi berbasis hasil, Dana Desa berisiko habis di meja adminis.
/Ali S












