JAKARTA — Batara.news
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku awal 2026 kini menghadapi ujian paling serius sejak kelahirannya. Bukannya meredam konflik, aturan pidana yang mestinya memberi kepastian justru menjadi ladang konflik
konstitusional:
setidaknya 15 gugatan materiil telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji 14 pasal yang dipandang bermasalah. Pemerintah pun bersiap “bertempur akademik” di ruang litigasi tertinggi demi mempertahankan setiap norma yang dipersoalkan.
Ragam Gugatan yang Masuk ke MK
Berdasarkan data publik yang dirangkum dari MK RI dan berbagai media, sejumlah gugatan mulai terkuak. Masing-masing menggugat pasal tertentu dalam KUHP dengan alasan bertentangan dengan hak konstitusional, multitafsir, atau berpotensi mengekang kebebasan sipil.
Berikut adalah gugatan yang telah diketahui publik
— Pasal 232 & 233 KUHP — Demonstrasi Tanpa Batasan Jelas
Gugatan diajukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU).
Mereka menilai aturan ini multitafsir dan berpotensi mengkriminalisasi aksi protes di ruang publik tanpa batasan hukum yang logis.
— Pasal 231 KUHP — Sanksi Bendera & Identitas
Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju menggugat Pasal 231 karena dianggap memiliki frasa yang samar dan bisa disalahgunakan untuk menghukum penjual bendera menjelang event tertentu.
— Pasal 411 ayat (2) KUHP — Perzinaan
Sekelompok mahasiswa menguji konstitusionalitas pasal ini karena dinilai merugikan hak warga negara dan mencampuri ranah privat secara berlebihan.
— Pasal 100, 218 ayat (1) & (2), 219 KUHP — Ketidakjelasan Norma
Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menguji pasal-pasal ini dengan alasan norma tidak cukup jelas dan bisa menimbulkan tafsir beragam.
— Pasal 237 huruf b & c, Pasal 240 ayat (1), Pasal 241 ayat (1)
Gugatan terhadap pasal penghinaan atau penghinaan terhadap distribusi wewenang, menurut pemohon, berpotensi membatasi ruang kritik dan kebebasan berpendapat jika formulasi tidak tegas.
— Pasal 256 KUHP — Demonstrasi & Tindak Pidana Publik
Salah satu pasal yang sering muncul dalam gugatan karena menangkap aksi tanpa pemberitahuan sebagai tindak pidana jika menimbulkan gangguan umum, yang dinilai memicu kriminalisasi ekspresi publik.
— Pasal 302 ayat (1) KUHP
Disoal oleh sebagian pemohon karena persoalan norma ruang lingkup pidana yang dinilai kurang proporsional terhadap hak warga.
— Pasal 433 ayat (3) & Pasal 434 ayat (2)
Ketidaktegasan dan penggunaan frasa luas menjadi alasan pengujian oleh pemohon tertentu.
— Pasal 509 huruf a & b KUHP
Termasuk yang diuji karena dinilai berpotensi memberi ruang interpretasi berlebihan kepada penegak hukum.
Walaupun setidaknya 15 gugatan telah terdaftar, tidak semua detail pemohon atau isi gugatan dipublikasikan oleh MK atau pemberitaan.
Namun dari sejumlah perkara tersebut, terlihat jelas kegelisahan terhadap pasal yang dianggap berpotensi membatasi demokrasi, kebebasan berekspresi, serta privasi pribadi.
Inti Argumen Para Penggugat
Para pemohon dalam gugatan materiil menilai bahwa sejumlah norma KUHP baru diduga bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945, terutama terkait hak atas kebebasan berekspresi, hak atas privasi, dan asas kejelasan hukum (legal clarity).
Gugatan ini bukan hanya soal teks undang-undang, tetapi juga tentang politik hukum pidana yang baru — apakah ia berpihak pada supremasi hukum atau berpotensi mengekang ruang sipil secara luas.
Pemerintah Siap “Bertempur Akademik” di MK
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menegaskan bahwa pemerintah telah memperkirakan gelombang judicial review ini sejak awal pengharmonisasian KUHP dan KUHAP.
Menurutnya, seluruh gugatan yang masuk masih berputar pada sekitar 14 pasal krusial, dan tim ahli pemerintah siap menjelaskan secara akademik mengapa pasal-pasal tersebut dirumuskan seperti sekarang.
Eddy menekankan bahwa KUHP baru bukanlah karya yang sempurna, tetapi merupakan produ.
/red
