Dibongkar Sebelum Diuj...

Dibongkar Sebelum Diuji Waktu: Jalan Rigid Desa Mori Jadi Bukti Pengawasan Datang Setelah Gagal

Ukuran Teks:

BOJONEGOROBatara.news ||

Pembongkaran jalan rigid beton Desa Mori, Kecamatan Trucuk, bukan sekadar koreksi teknis proyek. Ia adalah pengakuan diam-diam bahwa pengawasan datang setelah kegagalan terjadi, bukan sebelum beton mengeras.Sabtu(24/1/2026)

Proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang baru berusia sekitar dua pekan itu runtuh lebih cepat dari kepercayaan publik. Jalan belum sempat diuji hujan, belum dilewati musim, tapi sudah dinyatakan tak layak dan dibongkar.

Ironisnya, pembongkaran justru menjadi satu-satunya tindakan tegas yang terlihat.

Jika jalan baru harus dihancurkan, maka yang lebih dulu runtuh sebenarnya adalah sistem kontrolnya.

Dibongkar Itu Mahal, Tapi Dibiarkan Lebih Berbahaya

Dalam proyek publik, pembongkaran bukan solusi—melainkan biaya tambahan atas kesalahan yang seharusnya bisa dicegah. Beton yang dicor, tenaga yang dibayar, waktu yang terbuang, semuanya berasal dari satu sumber: uang rakyat.

“Ketika proyek baru selesai lalu dibongkar, publik patut bertanya: di mana pengawasan saat pengecoran dilakukan?” ujar Ketua LSM LIPRB, Manan.

Menurutnya, pembongkaran dini justru menegaskan bahwa fungsi pengawasan hanya aktif saat masalah sudah telanjang mata.

“Kalau pengawasan berjalan sejak awal, tidak perlu ada bongkar-pasang. Ini bukan renovasi rumah pribadi, ini proyek negara,” tegasnya.

Swakelola Bukan Alasan untuk Gagal

Proyek BKKD Desa Mori dilaksanakan dengan skema swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) Desa. Namun, Manan menegaskan bahwa swakelola tidak identik dengan toleransi kesalahan.

“Swakelola itu soal siapa yang mengerjakan, bukan soal menurunkan standar. Kalau hasilnya gagal, tanggung jawab tetap utuh,” ujarnya.

Ia mengingatkan, proyek swakelola justru menuntut pengawasan lebih ketat karena tidak ada kontraktor besar yang bisa dijadikan kambing hitam.

Dibongkar: Koreksi atau Penghapusan Jejak?

Pertanyaan paling krusial justru muncul setelah pembongkaran diputuskan:

apakah ini bentuk pertanggungjawaban, atau sekadar cara tercepat merapikan kesalahan?

LSM LIPRB menilai, tanpa audit teknis terbuka, pembongkaran berisiko menjadi langkah kosmetik.

“Kalau dibongkar tanpa membuka fakta—materialnya apa, mutunya bagaimana, siapa yang menyetujui—maka pembongkaran hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikan,” kata Manan.

Di titik ini, dugaan mens rea tak bisa dihindari jika ketidaksesuaian spesifikasi terbukti bukan kebetulan.

Belum Tipikor, Tapi Sudah Gagal Etika Publik

Manan mengakui proyek masih berada dalam tahun anggaran berjalan dan belum otomatis masuk ranah pidana korupsi.

Namun, ia menegaskan ada garis lain yang sudah dilanggar: etika penggunaan uang publik.

“Belum tipikor bukan berarti belum bermasalah. Kalau jalan baru sudah dibongkar, itu artinya kualitas perencanaan, pengawasan, dan eksekusi sama-sama gagal,” ujarnya.

Pengawasan Jangan Berhenti di Puing Beton

LIPRB menyatakan akan mengawal proses perbaikan, namun menegaskan pengawasan tidak boleh berhenti pada hasil akhir saja.

Yang perlu dibuka, menurut mereka, adalah:

siapa memesan material,

siapa memeriksa mutu,

siapa menyatakan pekerjaan layak sebelum dibuka untuk umum.

“Kalau pembongkaran ini hanya dianggap insiden, maka kegagalan yang sama tinggal menunggu desa lain,” tegas Manan.

Kasus Desa Mori menjadi peringatan keras bagi seluruh proyek BKKD: ketika pengawasan terlambat, beton menjadi saksi; ketika kesalahan ditutup, pembongkaran jadi alibi.

Publik kini tidak hanya menuntut jalan yang diperbaiki,

tetapi sistem yang tidak lagi membiarkan kegagalan lahir dua kali.

Penulis: Alisugiono

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan