PMII Guncang Kejati Ja...

PMII Guncang Kejati Jatim: Bongkar Dugaan “Kartel Korupsi” Pelabuhan Probolinggo, Nama Mantan Gubernur Diseret

Ukuran Teks:

SURABAYA — Batara.news ||

Asap hitam membumbung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ban dibakar. Poster merah dikibarkan.

Orasi membelah jalanan. Kamis (22/1/2026), puluhan mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Al-Fatih Cabang Surabaya Selatan turun ke jalan dengan satu pesan keras: hukum jangan tunduk pada kekuasaan.

Aksi ini bukan teatrikal murahan. PMII datang membawa dokumen kajian, peta relasi kuasa, dan daftar nama yang mereka yakini terkait dugaan “kartel korupsi” konsesi Pelabuhan Probolinggo.

“Ini bukan kesalahan administrasi. Ini pola. Ini desain. Ini kejahatan yang disusun rapi,”

teriak Ato’illah Ainur Ridlo, orator aksi, di depan gerbang Kejati Jatim.

Dalam kajiannya, PMII menyoroti penerbitan izin konsesi tahun 2015 kepada PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).

Menurut PMII, saat izin diusulkan, PT DABN diduga belum memenuhi syarat sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Namun anehnya, izin tetap melaju mulus hingga ke Kementerian Perhubungan.

Tak berhenti di situ, PMII juga membongkar dugaan penyimpangan penyertaan modal Rp253,6 miliar dari Pemprov Jawa Timur.

Dana publik tersebut disebut “diputar” terlebih dahulu melalui PT Petrogas Jatim Utama (PJU) sebelum akhirnya mengalir ke PT DABN—sebuah skema yang dinilai menyimpang dari UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Uang rakyat diperlakukan seperti bola panas. Dipindah-pindah agar jejaknya kabur,” tegas Ato’illah.

Dalam dokumen kajian yang dibacakan terbuka, PMII secara eksplisit menyebut sejumlah figur yang diduga memiliki peran strategis, antara lain:

— Soekarwo (Mantan Gubernur Jawa Timur)

Disorot terkait kebijakan konsesi dan penandatanganan penyertaan modal tahun 2017.

— Wahid Wahyudi (Mantan Kadishub Jatim)

Diduga berperan sebagai aktor kunci manipulasi administrasi dan konflik kepentingan saat menjabat Komisaris Utama PT DABN.

— Nyono

Disebut berperan dalam fasilitasi operasional lapangan dan koordinasi kewilayahan.

— Andri (Dirut PT DABN) dan Jusak –Sunarjanto (Plt Dirut PT PJU)

Disorot terkait manajemen korporasi dan relasi kebijakan.

PMII menegaskan, penyebutan nama bukan vonis, melainkan alarm keras agar aparat hukum memeriksa tanpa tebang pilih.

Disita, Tapi Belum Menyentuh Otak

PMII mengapresiasi langkah awal Kejati Jatim, yang hingga awal 2026 dilaporkan telah melakukan:

Penyitaan uang dan deposito sekitar Rp53 miliar dan USD 421.046

Pemblokiran 13 rekening terkait PT DABN

Penggeledahan di Gresik, Probolinggo, dan KSOP Probolinggo

Namun bagi PMII, semua itu baru menyentuh kulit, belum menembus otak kejahatan.

“Pertanyaannya satu: siapa aktor intelektualnya?

Kalau yang besar dibiarkan, ini cuma sandiwara penegakan hukum,” ujar massa aksi.

10 Tuntutan Keras: Jangan Lindungi Elite

Dipimpin Dimas Heni Soliyanto selaku Koordinator Lapangan, PMII Al-Fatih menyampaikan 10 tuntutan keras, di antaranya:

1.Menetapkan dan menahan aktor intelektual manipulasi izin

2.Membuka total aliran dana (asset tracing)

3.Menerapkan UU TPPU

4.Mencabut izin konsesi PT DABN

5.Memeriksa mantan pejabat tinggi tanpa pengecualian

6.Menghentikan perlindungan politik terselubung

7.Memulihkan potensi kerugian PAD Jatim

8.Membuka proses hukum secara transparan

9.Menjamin independensi Kejati Jatim

10.Mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersikap tegas membersihkan institusi

PMII juga menyoroti dugaan keterlibatan Ahmad Umar Lubis, eks Direktur Utama PT DABN periode 2017–2018, sebagai pihak penandatangan perjanjian konsesi yang dinilai krusial.

“Usut sampai ke akar. Jangan ada satu pun yang kebal hukum,” tegas Ato’illah.

Cermin Penegakan Hukum

Kasus Pelabuhan Probolinggo kini menjadi cermin besar penegakan hukum di Jawa Timur.

Apakah hukum berani menyentuh elite,

atau kembali tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Publik menunggu jawabannya.

Dibongkar atau dikubur—sejarah akan mencatat.

Penulis: Alisugiono

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan