Stiker “Keluarga Miski...

Stiker “Keluarga Miskin” Dinilai Picu Masalah Baru, Akurasi Data Bansos di Bojonegoro Dipertanyakan

Ukuran Teks:

BOJONEGOROBatara.news||Kebijakan pemasangan stiker bertuliskan “Keluarga Miskin” di rumah warga penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bojonegoro memunculkan beragam respons dari masyarakat.

Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut justru menimbulkan persoalan baru di tingkat sosial, sekaligus membuka kembali persoalan klasik terkait akurasi data penerima bantuan.

Di sejumlah desa, warga melaporkan adanya ketidaksesuaian antara kondisi riil di lapangan dengan data yang tercantum dalam Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN).

Beberapa warga yang dinilai layak justru tidak masuk dalam daftar penerima, sementara rumah warga yang secara ekonomi relatif mapan justru terpasang stiker sebagai penerima bansos.

Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan sekaligus ketidaknyamanan di tengah masyarakat, terutama karena stiker terpasang secara terbuka di ruang publik.

Pemerintah daerah menyatakan bahwa penetapan penerima bansos mengacu pada pembagian desil (khususnya desil 1 dan 2).

Namun sejumlah pengamat kebijakan publik mengingatkan bahwa desil merupakan alat statistik relatif, bukan ukuran absolut kemiskinan.

Desil hanya menunjukkan posisi relatif rumah tangga dalam distribusi kesejahteraan, sehingga tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar penentuan status sosial ekonomi tanpa verifikasi lapangan.

Seorang warga, Puguh Ari, menyampaikan bahwa pemasangan stiker berpotensi menimbulkan dampak psikologis dan sosial.

“Stiker itu bukan hanya menempel di tembok, tapi juga di perasaan orang. Warga jadi merasa dipermalukan, padahal banyak yang tidak paham kenapa rumahnya dipasang stiker,” ujarnya.

Miftah, mitra Badan Pusat Statistik (BPS), menjelaskan bahwa pendataan kemiskinan dilakukan menggunakan sejumlah indikator, antara lain pengeluaran rumah tangga dibanding garis kemiskinan, kondisi rumah, akses air bersih, sanitasi, pendidikan, dan kesehatan.

Menurutnya, perbedaan data bisa terjadi karena waktu pemutakhiran dan perubahan kondisi sosial ekonomi warga.

“Jika masyarakat merasa datanya tidak sesuai, bisa mengajukan pemutakhiran melalui pemerintah desa atau Dinas Sosial dengan membawa KTP, KK, dan bukti kondisi terkini. Tim akan melakukan verifikasi lapangan,” jelasnya.

Meski mekanisme koreksi tersedia, di tingkat desa persoalan pemutakhiran data dinilai masih lambat dan kurang responsif. Sinkronisasi antara desa, Dinas Sosial, dan lembaga statistik belum berjalan optimal, sehingga data yang digunakan dalam kebijakan sering kali tertinggal dari realitas lapangan.

Akibatnya, kebijakan yang berbasis pada data tersebut berpotensi tidak tepat sasaran dan menimbulkan dampak sosial yang tidak diinginkan.

Sejumlah pihak menilai bahwa penanganan persoalan bansos semestinya difokuskan pada penguatan sistem pendataan, bukan pada penandaan sosial terhadap warga.

Perlu Evaluasi Kebijakan

Pemerintah daerah didorong untuk mengevaluasi kebijakan pemasangan stiker tersebut dan mengutamakan pendekatan yang lebih empatik, partisipatif, serta menghormati martabat warga.

Perbaikan sistem pemutakhiran data, verifikasi lapangan yang lebih intensif, serta mekanisme koreksi yang cepat dinilai lebih efektif dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran tanpa menimbulkan dampak sosial baru di masyarakat.

Penulis:Alisugiono.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan