RDP DPRD Bojonegoro Me...

RDP DPRD Bojonegoro Membuka Polemik Aset Desa Campurejo,Tukar Guling Stadion Sejak 1985 Tak Kunjung Jelas

Ukuran Teks:

BOJONEGOROBatara.news||Polemik lama soal aset Desa Campurejo kembali mencuat ke permukaan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Kamis (8/1/2026), membuka fakta bahwa proses tukar guling tanah desa yang kini digunakan sebagai Stadion Letjen H. Soedirman sejak tahun 1985 hingga kini belum pernah tuntas secara administratif maupun legal.

Lebih dari empat dekade berlalu, Pemerintah Desa Campurejo mengaku masih menggantung tanpa kepastian hukum atas tanah pengganti yang dijanjikan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Dalam forum RDP, Edi Sampurno,Kepala Desa Campurejo secara terbuka menyampaikan bahwa lahan stadion awalnya adalah aset desa yang ditukar oleh Pemkab Bojonegoro pada 1985. Namun hingga kini, desa mengaku belum pernah menerima dokumen sah atas tanah pengganti.

“Tanah stadion itu awalnya milik desa. Tukar guling dilakukan sejak 1985, tapi sampai hari ini desa belum menerima legalitas resmi atas tanah penggantinya,” tegas Edi sampurno Kepala Desa Campurejo.

Situasi ini menempatkan desa dalam posisi lemah: aset lama sudah hilang, aset pengganti tidak pernah benar-benar ada dalam pencatatan hukum.

Ironisnya, meski status lahan belum jelas, Stadion Letjen H. Soedirman tetap beroperasi penuh, digunakan untuk berbagai kegiatan olahraga dan even daerah, tanpa pernah melibatkan atau bahkan sekadar memberi pemberitahuan kepada pemerintah desa.

“Kami tidak pernah dilibatkan atau diberi tahu soal kegiatan di stadion, padahal berdiri di atas tanah yang dulunya milik desa,” tambah Edi.

Kondisi ini memicu rasa ketidakadilan dan memperkuat kesan bahwa desa hanya menjadi penonton atas aset yang dulu mereka miliki.

DPRD Menilai Ini Memalukan

Ketegangan itu terasa dalam RDP.

Pimpinan rapat, Mustakim, secara terbuka menyebut polemik ini sebagai persoalan yang memalukan karena melibatkan dua institusi pemerintahan yang seharusnya bersinergi.

“Ini tidak seharusnya terjadi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten. Terus terang, ini memalukan, apalagi disaksikan oleh media,” tegasnya.

Pernyataan ini memperlihatkan bahwa DPRD melihat persoalan ini bukan lagi administratif semata, tetapi sudah masuk kategori kegagalan tata kelola aset daerah.

Komisi A DPRD menilai persoalan ini tidak bisa lagi ditunda. Mereka mendesak Pemkab Bojonegoro melalui BPKAD dan perangkat daerah terkait untuk segera menuntaskan status hukum aset pengganti Desa Campurejo.

Jika dibiarkan, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah: desa bisa kehilangan aset, kabupaten menguasai lahan, sementara kepastian hukum menguap di tengah jalan.

RDP ini menandai satu hal: polemik aset Desa Campurejo bukan soal masa lalu, melainkan soal keadilan yang tertunda puluhan tahun.

 

/Ali S

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan