TUBAN — Batara.news||
Persidangan gugatan Citizen Law Suit (CLS) dugaan penyalahgunaan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2024–2025 dengan Nomor Perkara 51/Pdt.G/2025/PN.Tbn memasuki tahapan mediasi pada Kamis, 8 Januari 2026. Namun alih-alih meredam persoalan, mediasi justru membuka tabir dugaan penyelewengan yang dinilai telah berlangsung lama, masif, dan minim pengawasan.kamis(8/1/2026)
Penggugat, Kuncoko, memaparkan sederet dugaan pelanggaran serius yang menurutnya bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan cerminan kegagalan tata kelola pupuk subsidi secara struktural di Kabupaten Tuban.
Dalam resume mediasi,
Penggugat menyebut adanya dugaan manipulasi data penyerapan pada Lampiran 9 yang tidak sesuai dengan kondisi riil petani di lapangan. Data yang seharusnya menjadi dasar distribusi justru diduga menjadi alat pembenaran penyaluran yang menyimpang.
Lebih jauh, Penggugat mengungkap dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sepanjang 2024 hingga Oktober 2025.
Praktik ini dinilai mencederai tujuan subsidi dan berpotensi menimbulkan kerugian petani sekaligus kelebihan bayar yang disengaja.
Tak hanya itu, dugaan mark up luas lahan penerima pupuk subsidi yang dilakukan bersama-sama oleh PPTS dan oknum Dinas Pertanian menunjukkan bahwa penyimpangan tidak berdiri sendiri, melainkan berjejaring.
Ironisnya, mekanisme pengawasan dinilai tidak bekerja efektif. Turunnya BPKP Provinsi ke Tuban pada 2025 disebut tidak menghasilkan temuan berarti, sementara Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) serta aparat penegak hukum dinilai pasif.
“Kalau pengawasan berjalan, penyimpangan tidak akan separah ini. Tapi faktanya, dari data sampai distribusi semuanya bocor,” ujar Kuncoko usai mediasi.
Dalam penawaran perdamaian, Penggugat menuntut evaluasi menyeluruh terhadap PUD, PPTS, Dinas Pertanian, hingga sistem data Simluhtan dan e-RDKK yang selama ini menjadi fondasi penyaluran pupuk subsidi.
Namun hingga mediasi berlangsung, belum ada pernyataan terbuka dari pihak tergugat mengenai substansi tudingan tersebut.
Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini menunjukkan bahwa persoalan pupuk subsidi bukan semata soal pelanggaran individu, melainkan soal ketiadaan kontrol negara atas rantai distribusi subsidi yang seharusnya ketat.
Jika dugaan ini terbukti, maka negara bukan hanya lalai, tetapi gagal menjalankan mandat perlindungan terhadap petani kecil.
Persidangan mediasi ini dengan demikian bukan sekadar forum damai antar pihak, melainkan ujian apakah negara bersedia membongkar persoalan yang selama ini ditutup rapat.
Penulis:Alisugiono.
