Bojonegoro, — Batara.news||
Sebuah video berdurasi sekitar 22 detik yang memperlihatkan seorang warga dalam kondisi sakit ditandu oleh beberapa orang secara manual viral di media sosial dan memantik keprihatinan publik. Peristiwa itu disebut terjadi di Dusun Bunten, Desa Tondomulyo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (6/1/2026).
Dalam rekaman tersebut, tampak warga harus berjalan menyusuri jalan tanah yang berlumpur dan licin demi membawa pasien menuju akses yang lebih memungkinkan dijangkau kendaraan. Kondisi medan yang sulit dilalui memaksa warga bergotong royong menandu orang sakit sejauh kurang lebih 1,5 kilometer.
Terdengar pula suara perekam video melontarkan ungkapan bernada pilu dalam bahasa Jawa,
“Bangeten 2026, wong loro di gotong sak kilo setengah, jek di gotong,”
yang jika diterjemahkan berarti: “Keterlaluan, tahun 2026 masih ada orang sakit harus digotong sejauh satu setengah kilometer.”
Unggahan tersebut segera menyebar luas di berbagai grup percakapan dan media sosial, memicu beragam reaksi warganet.
Banyak yang menyayangkan kondisi infrastruktur pedesaan yang dinilai masih memprihatinkan, terlebih ketika berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat.
Sejumlah warganet juga mendorong adanya perhatian serius dari pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak terus berulang, khususnya di wilayah pedesaan yang akses jalannya masih jauh dari kata layak.
Berdasarkan keterangan yang menyertai unggahan, warga terpaksa ditandu karena akses jalan menuju fasilitas kesehatan tidak dapat dilalui kendaraan, terutama saat kondisi tanah licin dan rusak.
Namun demikian, penyebab pasti serta detail peristiwa tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Tondomulyo, Pemerintah Kecamatan Kedungadem, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian dalam video tersebut. Batara.news masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Sebagai penegasan, pemberitaan ini disusun berdasarkan rekaman video yang beredar dan keterangan lisan warga. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan seluruh pihak yang berkepentingan memiliki hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Penulis:Alisugiono.
