SURABAYA — Batara.news
Ketukan kebijakan resmi diketok. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Lampiran keputusan itu memuat daftar UMK untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur, menjadi rujukan resmi dunia usaha dan perlindungan dasar bagi pekerja.
Dalam daftar tersebut, Kota Surabaya kembali menempati posisi teratas dengan UMK Rp5.288.796. Angka ini menegaskan peran Surabaya sebagai episentrum ekonomi Jawa Timur, sekaligus tantangan bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlanjutan industri dan serapan tenaga kerja.
Di bawah Surabaya, kawasan industri penyangga turut berada di papan atas. Kabupaten Gresik ditetapkan sebesar Rp5.195.401, disusul Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541, Kabupaten Pasuruan Rp5.187.681, dan Kabupaten Mojokerto Rp5.176.101. Lima besar ini mencerminkan konsentrasi industri manufaktur yang kuat di wilayah Gerbangkertosusila.
Sementara itu, wilayah Malang Raya menunjukkan variasi UMK. Kabupaten Malang ditetapkan Rp3.802.862, Kota Malang Rp3.736.101, dan Kota Batu Rp3.562.484. Adapun kota/kabupaten lain bergerak pada rentang menengah hingga bawah, menyesuaikan struktur ekonomi, produktivitas, serta kemampuan usaha di masing-masing daerah.
Untuk kawasan tapal kuda dan pantura, Kabupaten Jombang berada di angka Rp3.320.770, Kabupaten Tuban Rp3.229.092, Kabupaten Lamongan Rp3.196.328, Kabupaten Probolinggo Rp3.164.526, dan Kota Probolinggo Rp3.045.172.
Di wilayah Mataraman, Kota Kediri ditetapkan Rp2.742.806, Kabupaten Kediri Rp2.651.603, Kota Blitar Rp2.639.518, Kabupaten Tulungagung Rp2.628.190, hingga Kabupaten Blitar Rp2.567.744.
Khusus Kabupaten Bojonegoro, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp2.685.983. Angka ini menjadi pijakan bagi sektor migas, pertanian, dan industri penunjang untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan iklim investasi daerah.
Keputusan gubernur ini menegaskan bahwa UMK 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan wajib dijadikan acuan pengupahan terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah daerah diminta mengawasi pelaksanaannya, sementara dialog bipartit antara pengusaha dan pekerja didorong untuk menjaga harmonisasi hubungan industrial.
Dengan penetapan ini, Jawa Timur kembali menapaki tahun baru dengan kompas kebijakan upah—menjaga keseimbangan antara keadilan sosial bagi buruh dan keberlanjutan ekonomi daerah.
Penulis:Alisugiono.
