SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2026 sebesar Rp2.327.386,07.
Keputusan penting ini disampaikan langsung oleh Gubernur Luthfi dari kantornya di Semarang pada hari Rabu, 24 Desember 2025.
Penetapan ini menjadi kabar utama bagi jutaan pekerja di seluruh Jawa Tengah, memberikan kepastian mengenai besaran upah minimum yang akan berlaku mulai tahun depan.
Tak hanya UMP, pengumuman ini juga mencakup penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk periode yang sama.
UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 secara spesifik ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504.
Sementara itu, rincian dan besaran UMK serta UMSK di masing-masing wilayah akan segera diterbitkan dalam surat keputusan terpisah, melengkapi kerangka upah minimum komprehensif di provinsi ini.
Dalam pernyataannya, Gubernur Ahmad Luthfi menekankan bahwa penetapan upah minimum ini merupakan hasil dari pertimbangan matang yang melibatkan berbagai pihak.
Proses pembahasan yang komprehensif, melibatkan dewan pengupahan, perwakilan serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha, bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlangsungan iklim investasi di Jawa Tengah.
Berikut ini daftar besaran UMP dan UMK se Jawa Tengah tahun 2026:
No Kabupaten/Kota UMK 2026 (Rp)
1 Kab. Cilacap 2.773.184,00
2 Kab. Banyumas 2.474.598,99
3 Kab. Purbalingga 2.474.721,94
4 Kab. Banjarnegara 2.327.813,08
5 Kab. Kebumen 2.400.000,00
6 Kab. Purworejo 2.401.961,91
7 Kab. Wonosobo 2.455.038,01
8 Kab. Magelang 2.607.790,00
9 Kab. Boyolali 2.537.949,00
10 Kab. Klaten 2.538.691,00
11 Kab. Sukoharjo 2.500.000,00
12 Kab. Wonogiri 2.335.126,00
13 Kab. Karanganyar 2.592.154,06
14 Kab. Sragen 2.337.700,00
15 Kab. Grobogan 2.399.186,00
16 Kab. Blora 2.345.695,00
17 Kab. Rembang 2.386.305,00
18 Kab. Pati 2.485.000,00
19 Kab. Kudus 2.818.585,00
20 Kab. Jepara 2.756.501,00
21 Kab. Demak 3.122.805,00
22 Kab. Semarang 2.940.088,00
23 Kab. Temanggung 2.397.000,00
24 Kab. Kendal 2.992.994,00
25 Kab. Batang 2.708.520,00
26 Kab. Pekalongan 2.633.700,00
27 Kab. Pemalang 2.433.254,00
28 Kab. Tegal 2.484.162,00
29 Kab. Brebes 2.400.350,47
30 Kota Magelang 2.429.285,00
31 Kota Surakarta 2.570.000,00
32 Kota Salatiga 2.698.273,24
33 Kota Semarang 3.701.709,00
34 Kota Pekalongan 2.700.926,00
35 Kota Tegal 2.526.510,00
Jawa Tengah (UMP) 2.327.386,07
Angka yang ditetapkan disebut telah melalui kajian mendalam, mempertimbangkan laju inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta daya beli masyarakat.
Dengan adanya kepastian UMP ini, diharapkan daya beli pekerja di Jawa Tengah dapat meningkat, sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga yang berujung pada pertumbuhan ekonomi.
Para pengusaha diimbau untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap, dengan penetapan upah minimum yang adil ini, produktivitas kerja juga akan terpacu, menjadikan Jawa Tengah semakin kompetitif di tingkat nasional.
