Pilkades PAW Desa Deli...

Pilkades PAW Desa Deling Disorot, Dugaan Pelanggaran Prosedural Mengancam Legitimasi Demokrasi Desa

Ukuran Teks:

Bojonegoro, — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, kini menuai polemik serius dan memantik pertanyaan mendasar terkait integritas tata kelola demokrasi desa.

Panitia Pilkades PAW diduga kuat menjalankan tahapan pemilihan secara elitis, tertutup, dan menyimpang dari prinsip transparansi serta akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan regulasi pemilihan kepala desa.

Dugaan pelanggaran tersebut mencuat pasca pelaksanaan Pilkades PAW pada Kamis (18/12/2025), menyusul keberatan resmi yang disampaikan oleh Agung Mahfudhori, Calon Kepala Desa PAW nomor urut 02. Ia menilai proses pemilihan sarat dengan cacat prosedural yang berpotensi mereduksi keadilan kompetisi dan menggerus legitimasi hasil pemilihan.

Menurut Agung, sejak tahapan awal, panitia dinilai gagal menjalankan fungsi normatifnya sebagai penyelenggara yang netral dan profesional. Sejumlah instrumen fundamental pemilihan, seperti Tata Tertib (Tatib) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), justru tidak disampaikan secara resmi kepada para calon.

“Dalam perspektif demokrasi prosedural, ini adalah pelanggaran serius. Tatib dan DPT bukan dokumen administratif biasa, melainkan fondasi pengawasan dan kontrol. Ketika itu ditutup, maka ruang manipulasi terbuka lebar,” tegas Agung, Jumat (20/12/2025).

Kritik semakin menguat ketika panitia diduga menutup akses publik terhadap DPT, yang seharusnya dipublikasikan di Balai Desa sebagai wujud transparansi. Dalih bahwa DPT “copot karena angin” dinilai bukan sekadar alasan teknis, melainkan indikasi lemahnya komitmen etika penyelenggara.

“Alasan tersebut mencerminkan banalitas pengelolaan demokrasi. Dalam sistem pemilihan, hilangnya DPT dari ruang publik adalah alarm merah,” ujarnya.

Lebih jauh, inkonsistensi jumlah DPT menjadi titik krusial yang dipersoalkan. Awalnya, jumlah pemilih ditetapkan sebanyak 1.402 KK. Namun dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 17 Desember 2025, disepakati adanya pengguguran 19 KK karena tidak memenuhi syarat.

Ironisnya, pada hari pemungutan suara, panitia tetap menggunakan angka 1.402 KK, tanpa revisi maupun penjelasan resmi. Situasi ini memunculkan dugaan adanya pemilih tidak memenuhi syarat yang tetap diloloskan, sebuah praktik yang secara akademis dapat dikategorikan sebagai maladministrasi pemilihan.

“Ini bukan kesalahan administratif ringan. Ketidakkonsistenan DPT berimplikasi langsung pada legitimasi hasil Pilkades PAW. Demokrasi desa tidak boleh dibangun di atas angka-angka yang kabur,” tandas Agung.

Atas rangkaian dugaan tersebut, Agung menilai panitia telah gagal menjalankan prinsip imparsialitas, profesionalitas, dan kepastian hukum. Ia menegaskan akan menempuh langkah administratif dan yuridis sebagai bentuk koreksi institusional.

Dalam waktu dekat,

laporan resmi beserta bukti dugaan pelanggaran akan disampaikan kepada Bupati Bojonegoro, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pemerintah Kecamatan, serta membuka opsi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jika prosesnya cacat, maka hasilnya tidak boleh dipaksakan sah. Demokrasi desa harus diselamatkan dari praktik-praktik prosedural yang menyimpang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Panitia Pilkades PAW Desa Deling belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam tersebut justru memperkuat urgensi evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme Pilkades PAW, agar demokrasi desa tidak terjebak menjadi sekadar formalitas tanpa substansi keadilan.

 

/Ali S

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan