SEMARANG – Seluruh komponen upah minimum di Provinsi Jawa Tengah, meliputi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026, dipastikan akan ditetapkan secara serentak.
Keputusan penting ini akan diambil oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, pada tanggal 24 Desember 2025. Pengumuman ini menjadi kabar signifikan bagi para pekerja dan pelaku usaha di wilayah tersebut, menjanjikan kepastian lebih awal.
Kebijakan penetapan serentak ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah.
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan kepastian hukum terkait standar pengupahan di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Dengan demikian, tidak akan ada lagi penetapan secara parsial yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian atau spekulasi di kalangan pekerja maupun pengusaha menjelang akhir tahun, memastikan transisi yang lebih mulus.
Penetapan UMP dan UMK merupakan agenda tahunan yang selalu dinantikan karena dampaknya yang langsung terhadap daya beli pekerja dan iklim investasi daerah.
Proses penentuan nilai upah minimum biasanya melibatkan Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Hasil rekomendasi dari dewan ini kemudian akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi Gubernur Ahmad Luthfi sebelum mengeluarkan keputusan final pada batas waktu yang telah ditentukan, memastikan keputusan yang komprehensif.
Keputusan Gubernur Luthfi pada 24 Desember 2025 mendatang akan menjadi payung hukum bagi standar pengupahan yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Seluruh pihak, baik asosiasi pengusaha maupun serikat buruh, diharapkan dapat mempersiapkan diri dan memahami kerangka kerja yang akan digunakan dalam penetapan ini, demi terciptanya kondisi industrial yang harmonis dan kondusif di Jawa Tengah.
Konsolidasi penetapan ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha di tengah dinamika ekonomi.
