PATI, 16 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengambil langkah konkret untuk menjaga stabilitas layanan publik dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ribuan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di berbagai sektor pelayanan, kini mendapatkan kepastian status kerja.
Penyerahan SK ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pati, Sudewo, di Alun-Alun Pati. Kebijakan strategis PPPK Paruh Waktu ini merupakan upaya Pemkab Pati dalam memberikan jaminan status bagi tenaga kerja yang selama ini berkontribusi vital, baik di organisasi perangkat daerah, satuan pendidikan, maupun fasilitas kesehatan.
Sebanyak 3.523 individu secara resmi menerima SK PPPK Paruh Waktu. Angka ini merupakan hasil verifikasi akhir yang ketat dari usulan Pemkab Pati kepada pemerintah pusat, setelah sebelumnya mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Proses ini menjamin transparansi dan akuntabilitas penetapan status kepegawaian.
Bupati Sudewo menegaskan, “Penyerahan SK ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk memberikan kepastian administrasi dan keberlanjutan kerja bagi tenaga yang selama ini sudah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.”
Ia menjelaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu ini tidak disusun tergesa-gesa. Melainkan, telah melalui evaluasi mendalam yang mempertimbangkan kondisi fiskal daerah serta selaras dengan arahan kebijakan nasional. Dari total 3.527 orang yang diusulkan, empat di antaranya tidak dapat diproses lebih lanjut karena berbagai alasan administratif dan hukum yang berlaku, menunjukkan ketelitian dalam implementasi program ini.
