Setelah melalui rangkaian pembahasan panjang, pandangan fraksi, hingga laporan Panitia Khusus (Pansus), DPRD Kabupaten Bojonegoro akhirnya menyatakan persetujuan final terhadap penetapan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (17/12/2025).
Persetujuan final ini menandai berakhirnya proses legislasi Raperda KTR yang sejak awal diarahkan sebagai instrumen kebijakan publik untuk melindungi hak kesehatan masyarakat, sekaligus menciptakan ruang publik yang bersih dan sehat.
Dalam rapat paripurna, seluruh fraksi DPRD—mulai dari PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, hingga PPKN—menyampaikan pendapat akhir yang pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda KTR, dengan sejumlah catatan strategis terkait implementasi.
Ketua Panitia Khusus KTR, Sudiyono, melalui laporan yang dibacakan Donny Bayu Setiawan, SH., M.AP, menyampaikan bahwa Raperda telah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pansus pun secara resmi merekomendasikan Raperda KTR untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025.
Perda KTR ini mengatur penetapan kawasan tanpa rokok di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat kerja, dan ruang publik lainnya, disertai ketentuan sanksi, pembinaan, serta kewajiban pemerintah daerah dalam sosialisasi dan pengawasan.
Penetapan Perda ini dipahami bukan sebagai larangan merokok secara total, melainkan pengaturan dan pengendalian asap rokok demi melindungi kelompok rentan dan kepentingan publik. DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan area khusus merokok, melakukan sosialisasi masif, serta memastikan penegakan aturan berjalan adil dan humanis.
Dengan diketoknya persetujuan final tersebut, Bojonegoro resmi memasuki babak baru dalam kebijakan kesehatan publik. Perda KTR diharapkan tidak berhenti sebagai produk hukum, melainkan hadir nyata dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Di ruang paripurna itulah, regulasi dilahirkan—dan tanggung jawab kolektif pun dimulai.
/Ali S
