Pembuangan material galian proyek pembangunan saluran u-ditch di bahu jalan samping Jembatan Wedi Sukorejo 10, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, diduga kuat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) konstruksi, khususnya terkait keselamatan lalu lintas, pengelolaan lingkungan kerja, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, pekerjaan di lokasi juga dipastikan tidak menggunakan lantai kerja sebagaimana mestinya.
Pantauan di lapangan pada Selasa (16/12/2025) menunjukkan tanah dan limbah galian ditumpuk memanjang di sisi jalan aktif tanpa pembatas, tanpa rambu peringatan, dan tanpa pengamanan sementara. Kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama di area jembatan yang memiliki ruang lalu lintas terbatas.
Dalam SOP pekerjaan konstruksi jalan dan drainase, material hasil galian:
dilarang ditempatkan di badan atau bahu jalan aktif,
wajib disimpan di lokasi yang tidak mengganggu arus lalu lintas,
serta harus dilengkapi rambu, barikade, dan penanda visual yang memadai.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Bahu jalan menyempit drastis, jarak pandang pengendara terganggu, dan risiko kecelakaan meningkat, khususnya bagi pengguna sepeda motor yang melintas di atas jembatan sempit tersebut.
Dugaan pelanggaran SOP semakin menguat dengan tidak ditemukannya papan nama proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, papan proyek merupakan instrumen wajib yang memuat informasi dasar, seperti:
nama kegiatan,
pelaksana pekerjaan,
nilai dan sumber anggaran,
serta jangka waktu pelaksanaan.
Ketiadaan papan proyek tidak hanya melanggar prinsip transparansi, tetapi juga menyulitkan publik untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan atau kerusakan akibat pekerjaan tersebut.
Material hasil galian tergolong limbah konstruksi non-B3 yang seharusnya dikelola dan dipindahkan ke lokasi penimbunan yang telah ditentukan. Pembuangan sembarangan di tepi jembatan berpotensi:
merusak struktur bahu jalan,
mengganggu sistem drainase,
serta mempercepat degradasi konstruksi jembatan.
Secara SOP, pelaksana proyek wajib memastikan area kerja tetap aman, bersih, dan fungsional bagi masyarakat selama pekerjaan berlangsung.
Pekerjaan Ditinggal Tanpa Pengamanan Yang paling krusial, saat pantauan dilakukan tidak terlihat aktivitas pekerja di lokasi, sementara kondisi pekerjaan belum dinyatakan aman. Dalam SOP konstruksi, setiap penghentian pekerjaan—baik sementara maupun permanen—wajib disertai:
pengamanan lokasi,
penataan material,
serta perlindungan bagi pengguna jalan.
Meninggalkan lokasi kerja tanpa pengamanan merupakan bentuk kelalaian serius (negligence) yang berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum apabila terjadi kecelakaan.
Berdasarkan fakta lapangan, proyek u-ditch di sekitar Jembatan Wedi Sukorejo 10 patut diduga melanggar SOP pada empat aspek utama, yaitu:
1. Keselamatan lalu lintas (K3 dan manajemen lalu lintas)
2. Administrasi dan transparansi proyek
3. Pengelolaan limbah serta penataan area kerja
4.tanpa menggunakan lantai kerja.
Sementara itu, Heru Purnomo, Kepala Desa Wedi, saat dikonfirmasi awak media belum memberikan keterangan konkret terkait proyek tersebut, hanya menyampaikan pekerjaan PU,mulai dari pelaksana pekerjaan (CV), dinas penanggung jawab, batas waktu pelaksanaan, hingga besaran dan sumber anggaran—apakah berasal dari APBD atau P-APBD Tahun Anggaran 2025.
Terpisah, Danang, Kepala Bidang Prasarana Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (PUBM), saat dikonfirmasi menyatakan akan melakukan pengecekan ke lokasi dan mengarahkan awak media untuk menghubungi Bayu Edomix. Namun berdasarkan pantauan langsung di lapangan, pemasangan u-ditch tetap dilakukan tanpa pengerjaan lantai kerja.
Situasi ini menuntut evaluasi dan pengawasan segera dari dinas teknis terkait. Infrastruktur publik tidak boleh dibangun dengan mengabaikan SOP dan mengorbankan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Penulis:Ali s.
