Grobogan, Batara.News – Laporan dugaan penipuan yang menyeret inisial SM, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, kini memasuki ranah hukum di Polres Grobogan.
Kasus ini bukan sekadar sengketa jual-beli biasa, melainkan mencuatkan isu krusial mengenai integritas pejabat publik dan perlindungan konsumen dalam transaksi properti.
Dugaan penipuan tanah anggota DPRD Pati ini dilaporkan oleh Agung Suryanto, warga Grobogan, terkait jual-beli sebidang tanah di Desa Penganten, Kecamatan Klambu.
Agung Suryanto menuduh SM melakukan penipuan karena luasan tanah yang diterima setelah proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) jauh lebih kecil dari yang dijanjikan.
Transaksi yang dilakukan saat masa Pemilu tersebut, diawali dengan pembayaran lunas sebesar Rp 300 juta.
Agung dijanjikan bantuan administrasi, namun fakta di BPN menunjukkan bahwa dari luas sertifikat 245 meter persegi, hanya 116 meter persegi yang dapat diproses atas namanya.
Sisanya, menurut temuan, telah masuk dalam kawasan Perhutani berdasarkan aturan agraria terbaru 2024.
Korban mengaku telah dirugikan secara material dan immaterial, dan rencana pembangunan kiosnya pun terbengkalai.
Upaya mediasi dengan oknum anggota DPRD Pati berinisial SM selalu kandas, di mana SM kerap beralasan “sedang rapat.” Agung tegas menyatakan siap membawa perkara ini ke pengadilan jika mediasi gagal.
Di sisi lain, SM membantah keras tudingan penipuan. Ia mengakui adanya transaksi, namun bersikukuh bahwa jual-beli dilakukan secara resmi dan disaksikan perangkat desa.
Menurutnya, masalah muncul karena adanya aturan agraria baru 2024 yang menyebabkan sebagian lahan kini masuk kawasan Perhutani sebuah kondisi yang diklaim di luar kendalinya.
SM menekankan bahwa saat tanah itu masih di tangannya, luasan sertifikat masih utuh.
SM juga menyayangkan proses balik nama yang diurus pembeli melalui notaris lain, sehingga ia tidak mengetahui detailnya.
Anggota DPRD Pati ini bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum balik atas dasar pencemaran nama baik jika Agung tidak mencabut laporan dan meminta maaf.
Kasus SM anggota DPRD Pati dilaporkan penipuan ini menciptakan dilema hukum dan etika. Sebagai figur publik, SM dituntut untuk menjunjung tinggi integritas.
Klaim SM tentang “aturan agraria baru” yang tiba-tiba mengurangi luasan tanah setelah transaksi memerlukan pembuktian yang kuat, sementara Agung berhak mendapatkan kepastian dan perlindungan atas investasinya.
Publik menunggu transparansi dan keadilan dari Polres Grobogan dalam mengungkap kebenaran di balik sengketa jual-beli tanah ini. (red)
