Musdes Desa Sudan Bera...

Musdes Desa Sudan Berakhir Ricuh dan Penuh Ketegangan, Diduga Ketua BPD Terkesan Bertindak Otoriter dan Tidak Obyektif 

Ukuran Teks:

Rembang, Batara.news -Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar Sabtu malam 06/12/2025 di Balai Desa Sudan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, untuk membahas terkait alih fungsi tanah bengkok, yang dibuat proses pengeringan ikan berlangsung penuh ketegangan. Agenda penting tersebut berubah menjadi ajang adu argumen setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kades diduga bertindak otoriter dan memihak salah satu pihak

Musdes yang dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dihadiri Kepala Desa Sudan, Mubaedi ubaedi, perangkat desa, lembaga desa, tokoh masyarakat, dua perwakilan dari kecamatan serta warga setempat. Pada awalnya, rapat berjalan kondusif dengan dialog mengenai penyusunan Peraturan Desa (Perdes) sebagai solusi.

Kepala Desa Sudan, Mubaedi, kemudian menekankan bahwa musdes tersebut bertujuan agar Dian mengembalikan penggunaan tanah bengkok yang telah dipakai pihak pengusaha. Keputusan itu, katanya, diambil demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat desa.

Disaat Dian selaku perangkat yang mempunyai hak menggarap lahan tersebut ditanya gimana keputusannya akhirnya Dian menjawab semua keputusan musdes dikembalikan ke kades tapi kades menangkap seolah lahan itu dikembalikan ke desa dan akhirnya Dian pun melakukan interupsi bahwa yang dimaksud dikembalikan itu keputusannya bukan lahan bengkok nya dari situ awal mulai terjadi ketegangan.

Situasi memanas ketika Bagas Pamenang, kuasa hukum dari pihak pengusaha, menyampaikan keberatan. Ia menilai musdes berjalan tidak objektif dan tidak memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk menyampaikan pendapat, meski telah hadir berdasarkan undangan resmi.

Musdes ini seharusnya jadi forum Mus yang adil dan terbuka, tapi ini malah terkesan seperti sidang sepihak, ujar Bagas.

Ketegangan mulai memuncak ketika Bagas Pamenang mencoba melakukan interupsi karena peserta rapat tidak dikasih kesempatan untuk bicara padahal diundang dalam musdes,

keberatan atas tata tertib Musdes yang dinilai tidak netral dan merugikan pihak tertentu. Namun, Ketua BPD tetap bersikukuh menjalankan tata tertib yang ada tanpa membuka ruang dialog untuk revisi. Dari sini kelihatan banget ketua BPD dan kepala desa Sudan terkesan Otoriter, Hal ini menimbulkan protes keras dari kuasa hukum sutik

“Sutik pihak pengusaha pengeringan ikan dari awal mau buat usaha juga sudah minta ijin atau tanda tangan mulai warga sekitar RT/RW bahkan sampai kepala desa Sudan dan semua itu ada bukti tanda tangan dan stempel basah dari kades sudan. Jika dari awal saya tidak dikasih ijin jelas saya tidak mungkin buka usaha dilahan tersebut mas ucap Sutik kepada awak media sambil memperlihatkan bukti dokumen yang di tanda tangani oleh kades dan beberapa warga sekitar. Tegas Sutik.

Perlu kita ketahui semua bahwa Arogansi kepala desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang menyebabkan kerugian sepihak merupakan masalah serius yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, seperti transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Situasi ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mekanisme Hukum dan Pelanggaran

Perilaku arogan yang merugikan sepihak dalam Musdes dapat melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: UU ini mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan keterbukaan dan melibatkan partisipasi masyarakat. Musdes adalah forum tertinggi pengambilan keputusan di desa yang seharusnya berjalan secara demokratis.

Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD: Peraturan ini menegaskan fungsi BPD sebagai mitra pemerintah desa yang bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, bukan bertindak arogan atau sewenang-wenang.(Bersambung)

 

/Mul

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan