BOJONEGORO – Batara.News
Dugaan praktik asal-asalan dalam pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Dukuh Bahoro, Desa Sumberharjo, Kecamatan Sumberejo, semakin menguat. Proyek Dana Desa 2025 senilai Rp 48.372.000 ini bukan hanya minim transparansi, tetapi juga dinilai jauh dari standar teknis dan memicu pertanyaan besar terkait integritas pelaksana serta pengawasnya.Senin(17/11/2025).
Di lokasi proyek, papan informasi dipasang sekadar formalitas: nilai anggaran tertera, sisanya kosong.
Tidak ada volume, tidak ada ketebalan pekerjaan, tidak ada batas waktu. Padahal, tiga poin itu adalah syarat wajib agar publik bisa melakukan kontrol sosial.
Ketidaklengkapan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan pemerintah desa. Publik mempertanyakan:
Kesengajaan atau kelalaian yang dibiarkan?
Warga menyebut hanya delapan truk material padel yang masuk ke lokasi. Untuk ukuran pembangunan JUT, jumlah ini terlalu jomplang dari kebutuhan seharusnya.
Tidak hanya itu, proses pemadatan dinilai asal lewat, tanpa alat pemadatan memadai, tanpa proses berulang, bahkan tanpa pengawasan teknis.
Jika benar demikian, kualitas JUT hampir bisa dipastikan tidak akan bertahan — bahkan sebelum musim hujan berakhir.
“Ini materialnya minim, pemadatan nggak serius. Ini jalan atau formalitas laporan proyek?” ujar seorang warga.
Kades Sujak Menghindar, Tidak Mau Jelaskan Rincian Teknis
Ketika Batara.News mengonfirmasi, Kepala Desa Sumberharjo, Sujak, memberi jawaban pendek:
“Memang belum selesai karena ada pembongkaran BKKD.”ungkapnya.
Namun saat pertanyaan diarahkan pada inti persoalan — ketebalan JUT, jumlah material sebenarnya, teknik pemadatan, dan deadline pekerjaan —
Kades tidak merespons sama sekali.
Diamnya Kades justru memperkuat dugaan bahwa ada informasi yang sengaja tidak ingin dibuka kepada publik.
Dalam proyek Dana Desa, diam bukan lagi sekadar sikap, tetapi dapat menjadi indikasi lemahnya akuntabilitas penyelenggara pemerintahan desa.
Camat Sumberejo Dinilai Pasif Pengawasan Tidak Terlihat
Camat Sumberejo, Dian Rahmawati ikhtiyorini sstp, memberi komentar normatif,
“Informasi kan untuk diklarifikasi. Terima kasih dibantu mengawasi.” ujarnya.
Namun publik mempertanyakan,
Apa langkah konkret kecamatan?
Sebab fungsi camat bukan sekadar menerima laporan, tetapi melakukan pembinaan dan pengawasan langsung.
Ketika proyek Dana Desa bermasalah, dan camat hanya memberi jawaban prosedural, muncul kesan kuat bahwa kecamatan memilih “aman” daripada menjalankan fungsi pengawasan secara serius.
Rangakaian kejanggalan — material minim, papan informasi tidak lengkap, pemadatan tidak standar, dan sikap bungkam pemerintah desa — mengarah pada dugaan:
Apakah anggaran digunakan tidak sesuai perencanaan?
Mengapa Kades dan Camat memilih irit bicara?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini bergulir di tengah masyarakat.
Publik Desak Dibuka: RAB, Volume, dan Spesifikasi Teknis
Tokoh masyarakat mendesak pemerintah desa membuka dokumen-dokumen berikut kepada publik:
RAB
Gambar teknis
Volume pekerjaan
Daftar material masuk
Jadwal pelaksanaan
Dokumentasi progres
Jika pemerintah desa menutup akses informasi, maka kecurigaan publik justru akan semakin menguat.
Kasus ini bukan sekadar soal jalan.
Ini soal pengelolaan dana publik dan integritas penyelenggara pemerintah desa.
Awak media akan terus menelusuri, mengumpulkan bukti lapangan, dan menghadirkan laporan lanjutan.
Jika ditemukan fakta baru, temuan tersebut akan dipublikasikan tanpa kompromi.
Penulis:Alisugiono.












