JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut izin sebanyak 2.039 kios pupuk bersubsidi yang terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah tegas ini diambil sebagai upaya melindungi petani dari potensi kerugian besar yang diperkirakan mencapai Rp600 miliar per tahun.
Menurut data Kementan, selisih harga pupuk yang dijual oleh kios nakal tersebut mencapai Rp20.000 hingga Rp21.000 per sak di atas ketentuan HET. Praktik ini dinilai merugikan petani dan menghambat distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Dalam menegakkan aturan ini, Kementan bekerja sama dengan Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk memperkuat pengawasan digital dan penegakan hukum di lapangan. Tujuannya agar sistem distribusi pupuk bersubsidi berjalan adil, transparan, dan efisien.
Kementan menegaskan, kebijakan pencabutan izin ini akan terus dilakukan terhadap kios yang tidak mematuhi aturan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat dan petani untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi di wilayahnya masing-masing.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan iklim pertanian yang sehat serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
/red












