Pembangunan Gedung Pemerintah Disorot: Pekerja Diduga Tanpa APD, LSM Desak Evaluasi K3

BOJONEGORO – Batara.news

Sejumlah proyek pembangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali menjadi sorotan publik. Bukan soal kualitas bangunan, melainkan dugaan kelalaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan warga dan aktivis sosial, para pekerja di beberapa titik proyek terlihat bekerja tanpa helm, sepatu keselamatan, maupun pelindung lainnya. Mereka juga disebut bekerja di ketinggian tanpa pengaman memadai.

Ketua LSM Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro (PIPRB), Manan, menilai temuan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan proyek di lapangan.

“Ironis sekali. Pemerintah yang seharusnya menjadi teladan justru membiarkan pekerja beraktivitas tanpa APD. Ada yang bekerja di ketinggian tanpa sabuk pengaman. Ini berbahaya,” tegasnya, Sabtu (1/11/2025).

Ia menyebut dua titik menjadi sorotan terbaru: proyek Sport Center di Jalan Veteran dan pembangunan gedung bertingkat di Jalan dr. Wahidin. Di lokasi tersebut, ujar Manan, pekerja tampak bekerja seadanya tanpa perlindungan keselamatan.

Menurutnya, praktik semacam itu termasuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan bisa dikenai pidana jika terbukti lalai menyebabkan kecelakaan.

Manan mengingatkan kembali insiden tragis di akhir 2024 lalu. Saat itu, seorang pekerja proyek pembangunan gedung dan pagar DPRD Bojonegoro, Khoirudin, warga Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, meninggal dunia akibat tersengat listrik bertegangan tinggi.

“Harusnya kejadian itu menjadi alarm keras. Tapi faktanya, hingga sekarang, pekerja masih dibiarkan tanpa perlindungan. Apakah nyawa pekerja hanya dianggap angka?” ujarnya.

Menurutnya, pelanggaran berulang menunjukkan kegagalan pengawasan baik dari kontraktor pelaksana maupun instansi teknis Pemkab.

LSM PIPRB mendesak Inspektorat Kabupaten dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya untuk melakukan audit menyeluruh, termasuk:

pemeriksaan standar K3 di seluruh proyek pemkab,

pengecekan penggunaan APD,

status perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja,

serta kemungkinan sanksi bagi kontraktor yang melanggar.

“Selama ini kami melihat pelanggaran dibiarkan. Bahkan banyak pekerja tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan sekadar teknis, ini menyangkut kemanusiaan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi.

Warga berharap pemerintah tidak hanya fokus pada progres pembangunan fisik dan serapan anggaran.

“Bangunan bisa jadi, tapi kalau orang-orang yang mengerjakannya tidak dilindungi, itu namanya abai,” kata Manan.

Sisi lain yang menjadi sorotan, penerapan K3 bukan sebatas anjuran. Regulasi mewajibkan kontraktor menyiapkan APD, SOP keselamatan, pengawasan teknis, hingga perlindungan jaminan kerja. Jika lalai,

izin kontraktor bisa dicabut,

proyek dapat dihentikan sementara,

dan jika menyebabkan korban, dapat dijerat pidana.

LSM menilai pemerintah harus menegakkan aturan tersebut tanpa pandang bulu.

 

/Ali S