GROBOGAN, BATARA.NEWS – Seorang wanita berinisial DS dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan pada Kamis, 30 Oktober 2025, atas dugaan tindak pidana perusakan properti dan bangunan milik orang lain. Pelaporan ini dilakukan oleh Bagas Pamenang S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari kliennya, Bapak Indra.
Menurut keterangan Bagas Pamenang, kronologi kejadian perusakan terjadi sekitar dua minggu lalu, tepatnya pada Kamis, 16 Oktober 2025. Terlapor, Ibu Dewi Sartika, tiba-tiba mendatangi rumah kliennya.
“Untuk yang terlapor hari ini atas nama Ibu Dewi Sartika, datang ke rumah klien kami tiba-tiba dengan keterangan dari saksi, beberapa saksi, sedikit berbau alkohol, dengan badan mabuk,” jelas Bagas.
Dalam keadaan mabuk tersebut, terlapor diduga melakukan perusakan.
“Dia masuk ke rumah klien kami dengan menendang merusak properti, gerbang, dan juga pintu,” tambahnya.
Selain perusakan properti, terdapat juga indikasi yang membahayakan, di mana terlapor hampir merusak kendaraan milik kliennya.
Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman
Dalam laporannya, pihak pelapor menuntut Pasal 406 KUHP juga Pasal 200 ayat 1 KUHP.
• Pasal 406 KUHP: Mengenai perusakan barang milik orang lain.
• Pasal 200 ayat 1 KUHP: Mengenai perusakan bangunan dan properti.
“Kami menuntut Pasal 406 KUHP juga Pasal 200 ayat 1 KUHP, yang dimana sangat jelas sekali bahwa merusak bangunan dan properti maupun gedung milik orang lain, dan dengan kesengajaan,” papar Bagas.
Keadaan terlapor yang mabuk dan merusak properti dinilai sebagai unsur yang memberatkan. Ancaman hukuman maksimal untuk perbuatan ini adalah penjara 12 tahun.
Respon Cepat Polres Grobogan dan Peluang Restorative Justice
Kuasa hukum mengapresiasi respons cepat dari pihak Polres Grobogan dalam menanggapi laporan tersebut.
“Alhamdulillah Puji Tuhan, pada siang hari ini respon Polres Grobogan ya, sangat luar biasa… Tidak lebih dari setengah jam kami melakukan laporan dan aduan,” ungkapnya. Laporan ini diterima oleh Unit 1 dari Tipidum Satreskrim.
Meskipun sudah dilaporkan ke jalur hukum, pihak pelapor membuka peluang untuk penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk Ibu Dewi Sartika melakukan restorative justice atau kita selesaikan secara kekeluargaan,” ujar Bagas.
Namun, upaya damai melalui somasi yang telah dilayangkan sebelumnya tidak mendapatkan respons dari pihak terlapor maupun keluarganya, sehingga jalur hukum menjadi pilihan.
Pesan untuk Masyarakat
Bagas Pamenang berharap proses hukum dapat berjalan lancar. Setelah kliennya memberikan keterangan, Polres akan segera memanggil saksi-saksi dan terlapor.
Ia juga menyampaikan pesan kepada masyarakat umum agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran.
“Untuk menjadi pelajaran di mana kasus ini kita tidak bisa sembarangan masuk ke pekarangan rumah orang. Yang pertama itu, apalagi dengan keadaan mabuk atau tidak sadarkan diri, apalagi dengan menimbulkan kerusakan barang, bangunan atau rumah, bahkan bisa membahayakan barang milik orang lain,” tutup Bagas, yang berasal dari kantor CBP Law cabang Rembang.
/Aulia R












