Keterbukaan Informasi Terancam: Kasus Kepala Dinas Pati, Sinyal Buruk bagi Akuntabilitas Daerah

Keterbukaan Informasi Terancam: Kasus Kepala Dinas Pati, Sinyal Buruk bagi Akuntabilitas Daerah
Keterbukaan Informasi Terancam: Kasus Kepala Dinas Pati, Sinyal Buruk bagi Akuntabilitas Daerah

PATI, BATARA.NEWS – Polemik seputar bungkamnya salah satu kepala kepala dinas  di Kabupaten Pati terkait konfirmasi aset daerah yanh telah memantik sorotan tajam mengenai implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

‎Di satu sisi, tindakan tersebut dinilai mencederai hak publik atas informasi. Tidak memberikan konfirmasi mengenai fakta di lapangan menciptakan persepsi negatif di mata publik.

‎Dalam konteks UU KIP, informasi mengenai aset daerah, pada umumnya dikategorikan sebagai informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, kecuali jika terdapat pengecualian yang diatur oleh undang-undang.

‎Tindakan membisu dari pejabat publik saat dikonfirmasi terkait informasi dapat menghambat partisipasi publik dan menimbulkan dugaan adanya ketidakberesan atau upaya menutupi informasi.

‎Semua informasi yang dimiliki pemerintah serta merta dapat dibuka. UU KIP sendiri mengatur informasi yang dikecualikan (rahasia negara, terkait persaingan usaha, data pribadi, dll.).

‎Apakah informasi detail mengenai aset tiang PJU tersebut termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan? ataukah sebenarnya termasuk informasi wajib yang harus dibuka.

‎Jika aset tersebut tidak berkaitan dengan rahasia pertahanan atau keamanan, ketiadaan konfirmasi akan sulit dibenarkan di bawah payung UU KIP.
‎Keterbukaan Informasi sebagai Ruang Partisipasi Publik. (red)