PATI, BATARA.NEWS – Publik Bumi Mina Tani dibuat tercengang dengan besaran pendapatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Bagaimana tidak, mesti saat ini roda birokrasi diterpa gonjang ganjing pro dan kontra ihwal pelengseran Bupati Pati Sudewo, ternyata terselip anggaran besar yang digelontorkan Pemerintah Daerah kepada para Anggota DPRD.
Hal itu terungkap berdasarkan Peraturan Bupati Pati No. 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, pada Pasal 18 Ayat 4 disebutkan, gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp 33.155.553.525,- (tiga puluh tiga miliar seratus lima puluh lima juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus dua puluh lima rupiah).
Kemudian, berdasarkan Peraturan Bupati Pati No. 26 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Pati, pada Pasal 2 Ayat 2 disebutkan bahwa Ketua DPRD diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp41.000.000 (empat puluh satu juta rupiah).
Sedangkan, pada Pasal 2 Ayat 3, menyebutkan Wakil Ketua DPRD diberikan tunjangan perumahan masing-masing sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah).
Lalu, untuk Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) seperti yang tercantum dalam Pasal 3.
Dan berdasarkan Peraturan diatas, tunjangan perumahan itu akan dibayarkan setiap bulan, sesuai Pasal 4.
Potret tersebut tentunya sangat berbanding jauh dengan penghasilan rakyat Pati selaku Bos Besar para Anggota DPRD yang hanya menerima gaji perbulan sebentar Rp 2.332.350, berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Sementara, untuk omset pendapatan perbulan orang yang mengatasnamakan wakil rakyat Pati perkiraan mencapai Rp 76 juta rupiah lebih bagi yang menduduki Kursi Ketua DPRD.
Kemudian, untuk omset pendapatan Wakil Ketua DPRD sebanyak 3 orang masing-masing berkisar Rp 64 juta rupiah lebih perbulan.
Dan omset pendapatan para anggota DPRD sebanyak 46 orang, masing-masing mendapatkan kucuran anggaran dari rakyat kurang lebih sekitar Rp 56 juta lebih rupiah.
Berikut rinciannya :
Redaksi/Tim