Bojonegoro, Batara.news – Sinergi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali menguat dalam upaya mempercepat reformasi birokrasi daerah. Hal ini tampak dalam rapat paripurna DPRD yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (15/10/2025).
Langkah ini menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk menyempurnakan tata kelola pemerintahan daerah agar lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Bupati Bojonegoro Wahono menegaskan bahwa perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) bukan hanya urusan penyesuaian nomenklatur, tetapi sebuah langkah strategis menuju pemerintahan yang lebih adaptif dan berbasis kinerja.
“Kita ingin memastikan perangkat daerah bekerja lebih efisien, terintegrasi, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta arah kebijakan nasional,” tegasnya di hadapan anggota DPRD.
Menurut Bupati Wahono, reformasi kelembagaan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat birokrasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan dan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Dukungan penuh datang dari DPRD Bojonegoro. Melalui Fraksi PDI Perjuangan, anggota DPRD Bambang Sutriyono menyampaikan bahwa perubahan struktur OPD ini merupakan bentuk adaptasi positif terhadap kebutuhan daerah dan tantangan masa depan.
“Kami menilai langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi. Tujuannya jelas: memperkuat inovasi dan mempercepat pelayanan publik,” ujarnya.
DPRD juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini agar tidak berhenti pada perubahan administratif, melainkan menghasilkan kinerja yang nyata di lapangan.
Dua lembaga menjadi sorotan utama dalam Raperda ini: Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
BRIDA dibentuk sebagai hasil transformasi dari lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) di bawah Bappeda. Pembentukan ini sejalan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN, yang menempatkan riset sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan.
“BRIDA diharapkan memperkuat perencanaan berbasis pengetahuan. Ini bukan hanya soal struktur, tetapi perubahan cara kerja pemerintah menjadi lebih rasional dan terukur,” jelasnya.
Sementara itu, BPBD diusulkan naik tipe dari B menjadi A guna memperkuat daya komando dan koordinasi dalam menghadapi potensi bencana maupun risiko industri migas yang tinggi di Bojonegoro.
“Kita butuh lembaga tangguh di lapangan. Kesiapsiagaan bencana tidak bisa ditangani secara biasa-biasa saja,” tambah Bupati.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Wahono dan pimpinan DPRD Bojonegoro, yang menandai selesainya tahapan pembahasan menuju pengesahan Perda baru tahun 2025.
Melalui reformasi kelembagaan ini, Pemkab Bojonegoro berharap lahir birokrasi yang profesional, efisien, dan berorientasi hasil nyata, bukan hanya perubahan di atas kertas, tetapi transformasi nyata dalam pelayanan kepada masyarakat.
Penulis:Alisugiono