Bojonegoro,– Batara.news ||
Persoalan penahanan ijazah dan sertifikat tanah milik mantan karyawan Koperasi Assa terus mendapat perhatian. Setelah menerima aduan puluhan eks pekerja, Disnaker Bojonegoro kini memfasilitasi perundingan bipartit antara kedua belah pihak.jumat(26/09/2025)
Kepala seksi kasi hubungam industrial (Humas) Disperinaker Bojonegoro, Rofiudin Fatoni, menegaskan bahwa proses perundingan masih berjalan dan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
,“Mantan karyawan ASA Group tadi sudah kita fasilitasi untuk perundingan bipartit dengan pihak perusahaan dan masih proses untuk dilakukan cross check terkait apakah benar yang disampaikan pihak perusahaan bila para pekerja mempunyai tanggungan uang di perusahaan. Hal tersebut untuk memperjelas, dan juga ijazah serta sertifikat yang dijaminkan akan kami usahakan agar diberikan pada pertemuan selanjutnya yang terjadwal Jumat depan,” jelas Rofiudin, Jumat (26/9/2025).
Lebih jauh, Rofiudin juga menyinggung persoalan perizinan dan kepatuhan administratif perusahaan. Menurutnya, hingga saat ini pihak koperasi belum pernah melakukan pencatatan perjanjian kerja di Disnaker.
,“Terkait izin yang berkenaan dengan ketenagakerjaannya, memang belum pernah mencatatkan perjanjian kerjanya atau PKWT di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja,” ungkapnya.
Sementara itu, Mukti Wibowo, koordinator sekaligus korban yang pernah menjabat Kepala Marketing Koperasi Assa, menegaskan agar pihak koperasi segera menyelesaikan tanggungan kepada karyawan.
,“Kami mendesak pihak terlapor segera menyelesaikan tanggungannya pada hari Jumat. Dan apabila hari Jumat tidak ada titik temu, terpaksa akan kita lanjutkan ke jalur hukum,” ujarnya.
Sejumlah pemerhati ketenagakerjaan di Bojonegoro menilai, dua persoalan ini—penahanan dokumen pribadi serta tidak dicatatkannya perjanjian kerja—menjadi indikator lemahnya tata kelola ketenagakerjaan di internal Koperasi Assa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak koperasi masih belum memberikan keterangan resmi. Disperinaker Bojonegoro memastikan akan membuka hasil pemeriksaan setelah proses klarifikasi dengan pihak perusahaan rampung.
Penulis:Alisugiono.