Bojonegoro – Batara.news
Kontroversi belanja konsumsi rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2025 semakin melebar. Dari dokumen yang dimiliki media ini, tercatat anggaran sebesar Rp123,3 juta untuk kebutuhan makan dan minum. Rinciannya, Rp83,7 juta untuk paket nasi seafood dan Rp39,6 juta untuk snack box. Kamis (26/09/2025).
Namun, klarifikasi dari pihak penyedia justru membuka babak baru. Pemilik UD Airlangga Food, Djulaekah, mengaku nilai kontrak yang diingatnya jauh lebih kecil.
“Seingat saya, nilainya tidak sampai Rp123 juta, hanya sekitar Rp80 jutaan. Paket nasi seafood Rp40–45 ribu per kotak, snack box Rp23 ribu,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pernyataan ini menimbulkan kegelisahan di kalangan penyedia. Mereka khawatir dianggap terlibat dalam dugaan mark-up dari harga makan yang di tetapkan Pemkab Bojonegoro, sementara klaim harga yang disampaikan jauh di atas angka dalam Standar Satuan Harga (SSH) tahun 2025 yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati Bojonegoro Nomor 188/181/KEP/412.013/2024.
Koh Akhsin, pemerhati kebijakan anggaran, menilai ketidaksinkronan data tersebut mencederai prinsip transparansi keuangan daerah.
“Kalau di dokumen Rp40-45 ribu per kotak sementara Standar Satuan Harga (SSH) resmi hanya Rp38.200, jelas bermasalah. Lebih gawat lagi kalau penyedia mengaku nilainya lebih kecil. Itu berarti ada sesuatu yang tidak beres,” tegasnya.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, BPKAD Bojonegoro enggan memberikan klarifikasi. Redaksi Batara.news telah berupaya menghubungi melalui berbagai saluran, namun tak ada respons. Sikap bungkam institusi pengelola keuangan daerah ini justru memperbesar spekulasi publik terkait integritas tata kelola APBD.
Ketiadaan penjelasan resmi berpotensi menambah keraguan masyarakat atas praktik pengelolaan anggaran daerah. Publik kini menanti transparansi dari BPKAD agar dugaan pemborosan hingga potensi manipulasi anggaran tidak semakin merusak kepercayaan terhadap pemerintah daerah.
/Al