“Baiyuuh”…BPKAD Bojonegoro Anggarkan Rp123 Juta untuk Rapat, Termasuk Menu Nasi Seafood

Berita Daerah270 Dilihat

Bojonegoro,-Batara.news||

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro tercatat menganggarkan Rp123,3 juta untuk konsumsi rapat tahun anggaran 2025. Rincian belanja menunjukkan adanya pengadaan nasi seafood senilai Rp83,7 juta, yang menuai sorotan publik karena dianggap tidak sesuai prinsip efisiensi anggaran.

 

Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan detail paket satker, pengadaan terdiri dari dua menu yaitu

Snack box senilai Rp39,6 juta dan

Nasi seafood senilai Rp83,7 juta

 

dari data yang di peroleh

Kedua paket itu dilakukan oleh penyedia yang sama, UD Airlangga Food, berlokasi di Sukorejo, Bojonegoro.

 

Beberapa pemerhati kebijakan publik mempertanyakan kelayakan menu yang dipilih.

,”Belanja konsumsi rapat seharusnya sederhana dan wajar. Nasi seafood terkesan mewah dan tidak selaras dengan semangat efisiensi,” ujar salah satu pengamat anggaran lokal.

 

Dalam dokumen RUP, tidak ada rincian jenis menu. Hanya disebutkan paket global ,”Belanja Makanan dan Minuman Rapat Bidang Aset 2025”. Rincian menu baru diketahui setelah penelusuran ke dokumen satker. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi informasi pengadaan.

 

Pejabat pembuat teknis kegiatan(PPTK kegiatan), Andik Panca, saat dikonfirmasi awak media Batara.news, tidak memberikan jawaban detail dan menyarankan agar media langsung menghadap Kepala BPKAD.

 

“Monggo langsung ke Bapak Kepala BPKAD mawon,” (red jawa)ujarnya singkat.Selasa (23/09/2025)

 

Sementara Kepala BPKAD, Nur Sujito, belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini ditayangkan.

 

Temuan ini menegaskan perlunya peninjauan standar belanja makan-minum di lingkungan Pemkab Bojonegoro. Publik mendesak agar pengadaan konsumsi dibuat lebih transparan, efisien, dan sesuai kebutuhan riil kegiatan.

 

Media dan masyarakat sipil majemuk berharap pengawasan penggunaan APBD semakin ketat, serta semua bentuk pengadaan, termasuk konsumsi rapat, wajib dilaporkan secara terbuka dan detail meminimalisir foya foya dan meng efisiensi anggaran.

 

 

Penulis:Alisugiono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *